REPORTER: IMRAN ALWI. FUAD
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK – Inspektur Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia, Dr. Farid Junaedi, Bc.IP., S.Sos., M.H., menegaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan kesehatan di lingkungan rumah sakit.
Penegasan tersebut disampaikan Farid Junaedi dalam sambutannya pada kegiatan Penguatan Kapasitas Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) serta Tata Kelola Pemerintahan Berintegritas, yang berlangsung di Aula Lantai III RSUD Kabupaten Fakfak, Rabu (4/11/2026).
Dalam sambutannya, Farid mengatakan, HAM bukan sekadar norma yang tertulis dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, melainkan menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil, inklusif, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Ia menegaskan, keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari pencapaian program maupun penyerapan anggaran, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan dan pelayanan publik memberikan manfaat nyata serta menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat.
Farid juga menekankan pentingnya mengintegrasikan prinsip P5HAM dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan kebijakan, penganggaran, pelaksanaan program hingga pengawasan dan evaluasi.
Secara khusus, ia menyampaikan tiga hal penting yang harus menjadi perhatian bersama, yakni menjadikan HAM sebagai landasan pelayanan publik, memperkuat integritas dan akuntabilitas pemerintahan, serta memastikan implementasi P5HAM menghasilkan perubahan nyata dan terukur.
"Setiap aparatur harus memastikan pelayanan dilaksanakan secara adil, transparan, mudah diakses, serta tidak diskriminatif, terutama bagi kelompok masyarakat rentan," demikian salah satu penegasan dalam sambutannya.
Selain itu, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan melalui pengendalian internal yang efektif serta terbebas dari penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi.
Ia berharap, kegiatan penguatan kapasitas HAM tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, meningkatkan kompetensi aparatur, serta membangun budaya kerja yang mengedepankan integritas dan penghormatan terhadap martabat manusia.
"Keberhasilan implementasi P5HAM perlu dilihat melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan, tersedianya mekanisme pengaduan yang responsif, serta tindak lanjut nyata atas hasil evaluasi dan pengawasan," tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Fakfak semakin berintegritas, inklusif, akuntabel, serta berorientasi pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. (*)


Social Footer