Breaking News

Respons Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Dosen BD Diberhentikan dari Jabatannya di Kampus POLINEF

Kampus Politeknik Negeri Fakfak (FOTO: ISTIMEWA)
Reporter: Imran Alwi. Fuad


PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK — Politeknik Negeri Fakfak (POLINEF), Papua Barat, mengambil langkah terkait dugaan pelecehan seksual yang disebut melibatkan seorang dosen berinisial BD terhadap sejumlah mahasiswi di lingkungan kampus.

Dalam siaran pers yang diterima media ini pada Selasa (6/10/2026), POLINEF menyatakan telah menerima laporan dari delapan mahasiswi terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.

Pihak kampus menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian serius dan akan ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

“POLINEF berkomitmen menjaga lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual,” demikian pernyataan resmi kampus.

Laporan delapan mahasiswi tersebut telah diterima melalui Satuan Gugus Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) POLINEF.

Sebagai langkah awal penanganan, POLINEF menyatakan telah menonaktifkan BD dari tugas sebagai dosen serta memberhentikannya dari jabatan Wakil Direktur I Bidang Akademik.

Langkah tersebut, menurut pihak kampus, dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan sebagai bagian dari respons terhadap tuntutan mahasiswa yang sebelumnya disampaikan melalui aksi di lingkungan kampus.

POLINEF memastikan hak, keselamatan, serta perlindungan terhadap mahasiswi yang menyampaikan laporan menjadi perhatian utama selama proses penanganan berlangsung.

Kampus juga menjamin ruang yang aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut terhadap intimidasi, tekanan, maupun tindakan pembalasan.

Identitas Mahasiswi Diminta Dirahasiakan

POLINEF mengimbau seluruh sivitas akademika dan masyarakat tidak melakukan penghakiman, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, maupun membuka identitas dan informasi pribadi mahasiswi yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

Kampus menegaskan proses penanganan akan dilakukan secara objektif, profesional, adil, serta mengedepankan kerahasiaan identitas seluruh pihak yang terlibat, khususnya pihak yang diduga menjadi korban.

“Perlindungan terhadap privasi dan martabat seluruh pihak harus tetap dijaga selama proses penanganan berlangsung,” tulis POLINEF dalam siaran pers tersebut.

POLINEF menyatakan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihak kampus akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara apabila ditemukan indikasi tindak pidana, POLINEF menyatakan menghormati dan mendukung proses penanganan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang.

POLINEF juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang memiliki informasi atau pernah mengalami kejadian serupa untuk menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.

Kampus mengajak seluruh sivitas akademika bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang saling menghormati, menjunjung tinggi martabat setiap individu, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Dengan adanya laporan delapan mahasiswi dan langkah penonaktifan dosen berinisial BD tersebut, penanganan dugaan pelecehan seksual di lingkungan POLINEF kini memasuki tahap pemeriksaan.

Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses pemeriksaan dan penanganan perkara memperoleh kepastian berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. (*)


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close