Pewarta: Imran Alwi. Fuad
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK — Pemerintah Kabupaten Fakfak, Papua Barat, mulai membenahi tata kelola perdagangan Pala Tomandin dengan memperkuat pendataan pelaku usaha sekaligus mendorong pemenuhan legalitas dan perizinan.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menemukan baru sekitar 20 pelaku usaha pala yang tercatat telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmorojati, mengatakan pemerintah tidak hanya berfokus pada pendataan, tetapi juga mendorong pelaku usaha, khususnya yang bergerak dalam pembelian dan perdagangan pala, untuk melengkapi legalitas usahanya.
“Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, kami tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga mengambil pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha agar segera melengkapi legalitas usahanya,” kata Widhi, Minggu (4/10/2026).
Menurut Widhi, legalitas usaha bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan pala masyarakat. Sebaliknya, legalitas diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat tata kelola Pala Tomandin sebagai salah satu komoditas unggulan Fakfak.
Melalui proses inventarisasi, Dinas Perkebunan akan mendata keberadaan dan lokasi pelaku usaha, aktivitas pembelian dan perdagangan pala, tempat penampungan maupun pengolahan, hingga dokumen legalitas dan perizinan yang dimiliki.
Pendataan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan DPMPTSP Kabupaten Fakfak sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi.
“Prinsipnya, kami ingin membantu pelaku usaha agar usahanya menjadi legal. Dinas Perkebunan melakukan pendataan dan pembinaan dari sisi sektor perkebunan, sementara DPMPTSP sesuai tupoksinya dapat memberikan dukungan dan kemudahan dalam proses perizinan,” ujarnya.
Widhi berharap penataan tersebut dapat mendorong aktivitas perdagangan pala yang selama ini berjalan secara individual menjadi ekosistem usaha yang lebih tertib, legal dan memiliki kepastian tanpa menghambat perekonomian masyarakat.
Data Pelaku Usaha Akan Diperbarui
Kepala Bidang P2HP Dinas Perkebunan Fakfak, Imran Rengen, mengatakan proses inventarisasi akan dilakukan dengan menyisir wilayah yang menjadi sentra aktivitas perdagangan pala.
“Pendataan ini kita lakukan secara menyeluruh dengan menyisir wilayah untuk mendapatkan data yang valid mengenai siapa pelaku usaha pala, di mana lokasi usahanya, apa aktivitas usahanya dan bagaimana status legalitas perizinannya,” kata Imran.
Menurut dia, hasil pendataan lapangan akan menjadi dasar pemerintah daerah untuk memperbarui database pelaku usaha pala di Kabupaten Fakfak.
Data yang akurat, kata Imran, penting untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, fasilitasi perizinan hingga menyusun program pengembangan usaha pala sesuai kondisi di lapangan.
Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun tata kelola Pala Tomandin secara menyeluruh, mulai dari petani, produksi, perdagangan, pengolahan, legalitas pelaku usaha hingga pemasaran.
“Kita ingin semua pelaku usaha pala tumbuh bersama. Pemerintah tidak hadir untuk mempersulit, tetapi untuk menata, mendampingi dan memberikan ruang agar usaha pala masyarakat dapat berkembang secara legal, tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemkab Fakfak menilai legalitas usaha bukan sekadar persoalan administrasi. Kepastian hukum bagi pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat kepercayaan, rantai perdagangan, akses terhadap pembinaan dan pembiayaan, sekaligus menjaga reputasi Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah. (*)


Social Footer