Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, Kejagung siap berkolaborasi dengan Satgas Pangan dan Kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Jika proses penegakan hukum menemukan indikasi tindak pidana korupsi, Kejagung akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Pada prinsipnya, kami dari Kejaksaan mendukung penuh dan siap berkolaborasi untuk ikut mengamankan dan mempercepat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh kawan-kawan dari Satgas Pangan maupun dari Kepolisian,” kata Kuntadi di Jakarta, Selasa (15/9/2026) lalu.
Menurut Kuntadi, persoalan beras fortifikasi tidak semestinya hanya dilihat sebagai pelanggaran administratif atau ketidaksesuaian standar produk. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan dugaan penyimpangan tersebut dituntaskan, mengingat dampaknya berpotensi dirasakan masyarakat secara luas.
“Kasus ini harus segera dituntaskan mengingat potensi kerugian masyarakat dalam scope yang luas,” ujarnya.
Kuntadi menegaskan, Kejagung akan melakukan penindakan apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Dalam hal di dalam proses penegakan hukum nanti terindikasi ada tindak pidana korupsi di dalamnya, tentunya kami akan siap untuk melakukan penindakan sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” tegas Kuntadi.
25 Merek Beras Fortifikasi Disorot
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran.
Hasil pemeriksaan laboratorium pemerintah menemukan adanya produk yang diduga tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label maupun standar mutu dan kandungan gizinya.
Pemerintah menyebut terdapat 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar. Produk tersebut antara lain diperuntukkan bagi masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan tambahan asupan gizi.
Amran sebelumnya juga menyebut dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp89 triliun. Namun, angka tersebut masih merupakan dugaan dan perlu diverifikasi serta dibuktikan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Satgas Pangan Polri masih melakukan asesmen terhadap aspek keamanan, kandungan gizi, dan mutu produk sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Jika dalam proses tersebut ditemukan bukti adanya tindak pidana, penanganan perkara dapat berkembang dari persoalan pelanggaran standar produk menjadi perkara pidana sesuai dengan hasil penyidikan dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum. (Red)


Social Footer