Breaking News

Kado Kemerdekaan HUT RI ke-81, Bupati Fakfak Serahkan Remisi ke 90 WBP, 1 Orang Dinyatakan Bebas

Bupati Fakfak Samaun Dahlan ketika menyerahkan remisi umum kepada 90 warga binaan Lapas Kelas IIB Fakfak pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). FOTO: ISTIMEWA/PABAR.EXPOST.CO.ID.
Pewarta: Imran Alwi. Fuad

PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK — Sebanyak 90 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Fakfak, Papua Barat, mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari 90 warga binaan yang menerima remisi, satu orang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Sementara 89 warga binaan lainnya memperoleh remisi dengan besaran antara satu hingga lima bulan.

Remisi tersebut diserahkan Bupati Fakfak Samaun Dahlan dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Apel Lapas Kelas IIB Fakfak, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi turut disaksikan Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik, jajaran Forkopimda, Kepala Lapas Kelas IIB Fakfak I Putu Suswara, kepala organisasi perangkat daerah serta tamu undangan lainnya.

Pemberian remisi bagi warga binaan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.

Satu WBP Langsung Bebas

Satu warga binaan yang memperoleh remisi hingga dinyatakan bebas adalah Lovina Manuputty.

Sementara 89 WBP lainnya memperoleh pengurangan masa pidana dengan besaran paling rendah satu bulan dan paling tinggi lima bulan.

Penyerahan remisi menjadi salah satu momentum penting bagi warga binaan dalam memperingati kemerdekaan Indonesia.

Saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., Bupati Samaun mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, sekaligus bagian penting dari proses reintegrasi sosial,” kata Samaun saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Secara nasional, sebanyak 173.706 warga binaan menerima Remisi Umum pada peringatan HUT ke-81 RI tahun ini. Selain itu, sebanyak 1.085 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum.

Bukan Sekadar Potongan Hukuman

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa remisi tidak semata-mata dipandang sebagai pengurangan masa hukuman.

Remisi merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang produktif.

“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses integrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” tegasnya.

Ia mengatakan tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,” menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Khusus bagi anak binaan, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengedepankan pendekatan yang memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak melalui pembinaan karakter, pendidikan dan pemulihan sosial.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha serta masyarakat yang terus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

Dukungan berbagai pihak dinilai penting untuk menciptakan ekosistem pemasyarakatan yang mampu mempersiapkan warga binaan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Penyerahan remisi di Lapas Kelas IIB Fakfak turut dihadiri Ketua TP PKK Fakfak Ny. Nurwidayati Samaun Dahlan, Ketua GOW Fakfak Sri Vonny Notanubun Nimbitkendik, Ketua Persit KCK Cabang XIV Kodim 1803/Fakfak Ny. Bia Wahlin, serta Ketua Bhayangkari Cabang Fakfak Ny. Nurfidriyah Naim Ishak.

Bagi satu warga binaan yang langsung bebas, remisi HUT RI ke-81 menjadi awal baru untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

Sementara bagi puluhan warga binaan lainnya, pengurangan masa pidana menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus dorongan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana. (*) 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close