Breaking News

Akibat Pengaruh Miras, Oknum Komisioner KPU Fakfak Halangi Hak Saksi Paslon SANTUN Pada Pleno PPD

 

Insiden ketika salah satu oknum KPU Fakfak diamankan anggota polres Fakfak usai melakukan keributan pada jalannya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Distrik. (Foto: mataradarindonesia.com)
Reporter: Imran Alwi | Editor: Seniarti 

PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK - Tersebar sebuah insiden dalam video amatir yang beredar di medsos dan beberapa grup WhatsApp, dalam video tersebut terlihat beberapa anggota Polres Fakfak yang telah melakukan pengamanan terhadap jalannya rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 di tingkat Distrik (PPD) yang berlangsung di gedung KONI, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada Jumat malam (29/11/2024).

Pantauan media ini, oknum komisioner KPU Fakfak tersebut diduga dipengaruhi minum beralkohol (Miras-Red), lalu kemudian melakukan serobot masuk ke dalam arena pleno. Tanpa basa-basi oknum ini duduk pada sebuah kursi yang kebetulan bersebelahan langsung dengan salah satu saksi dari pasangan Samaun Dahlan - Donatus Nimbitkendik (SANTUN-Red), seketika setelah duduk bersebelahan, oknum ini tiba-tiba dengan sengaja menghalang-halangi hak saksi dari paslon Santun tersebut saat berjalannya proses pleno berlangsung.

"Seharusnya sebagai penyelenggara pemilu yang ada ditingkat Kabupaten (KPU Fakfak) itu bisa memberikan contoh yang baik kepada kepada penyelenggara ditingkat bawahnya. Bukan malah membuat gerakan yang berpotensi mengganggu tahapan rekapitulasi penghitungan suara tersebut," ujar salah satu sumber yang tak mau disebutkan namanya, seperti dilansir dari mataradarindonesia.com

"Benar, jadi orang itu (MLS-red) datang dan langsung duduk di kursi yang kebetulan kursi tersebut bersebelahan dengan saya, kemudian dengan sengaja dia menghalangi kami sebagai saksi dan saat saya ajukan keberatan, disitulah terjadi perdebatan karena dia menyuruh saya untuk tidak protes saksi yang lain diluar Santun," ungkap sumber tersebut.

Dia juga menambahkan bahwa, oknum komisioner KPU Fakfak tersebut diduga telah dipengaruhi minuman keras (Miras) karena bisa kami ketahui dari bau mulutnya ketika berbicara. Oknum ini diketahui telah membatasi saksi Santun agar tidak melakukan protes terhadap pendapat yang di sampaikan oleh saksi dari paslon UtaYoh.

Dia (MLS) yang merupakan Anggota Komisioner KPU Fakfak ini diduga mabuk, lalu dia datang duduk di kursi saksi disamping saya, yang kebetulan saya sendiri sebagai saksi dari paslon Santun, ketika itu Robby Awaludin Tokloy dari saksi UtaYoh menyampaikan keberatannya.

"MLS dia mengeluarkan bahasa bahwa saya tidak boleh membantah, penyampaian ini lebih dari dua kali dia sampaikan ke saya bahwa kita SANTUN tidak boleh bantah masukkan yang disampaikan oleh Robby Awaludin Tokloy yang merupakan salah satu saksi dari paslon UtaYoh, jelasnya. (**)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close