Breaking News

Rakor Kantah Fakfak: Sinkronisasi Tata Ruang Jadi Kunci Percepatan Layanan Pertanahan

Kantor Pertanahan (Kantah) Fakfak, Papua Barat, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas optimalisasi layanan pertanahan melalui penerapan peraturan tata ruang di Kabupaten Fakfak. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang tertib, terintegrasi, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (FOTO: ISTIMEWA)
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) terkait layanan pertanahan dan penyelarasan peraturan tata ruang daerah. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, akurat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rapat koordinasi yang digelar di Fakfak pada Jumat (10/7/2026) dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Fakfak, Muhamad Biarprugra, dan dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi tata ruang, perizinan, serta sektor terkait lainnya.

Muhamad Biarprugra mengatakan rakor tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

"Melalui rapat ini, kami membahas berbagai aspek teknis serta memperkuat koordinasi lintas instansi guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin tertib dan akuntabel," ujarnya.

Menurutnya, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.

Selain itu, penyelarasan data pertanahan dengan peta tata ruang daerah dinilai mampu meminimalkan perbedaan informasi yang selama ini berpotensi menghambat proses pelayanan.

Ia menjelaskan, kesesuaian data tersebut akan berdampak langsung pada percepatan berbagai layanan pertanahan, mulai dari penerbitan sertifikat hak atas tanah, pemecahan dan penggabungan bidang tanah, hingga proses perizinan pemanfaatan ruang.

Tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan, langkah tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi tumpang tindih kepemilikan lahan maupun perbedaan batas wilayah yang kerap menjadi sumber sengketa.

Muhamad Biarprugra menegaskan, rakor ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan sekaligus mendukung iklim investasi dan percepatan pembangunan di Kabupaten Fakfak.

"Sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan seluruh instansi terkait menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan," pungkasnya. (*)

Penulis: Imran Alwi 

Editor  : Redaksi Pabar Expost


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close