SIM Swap merupakan metode penipuan yang dilakukan dengan cara memindahkan atau mengaktifkan nomor seluler milik korban ke kartu SIM baru yang dikuasai pelaku. Setelah berhasil mengambil alih nomor tersebut, pelaku dapat menerima kode verifikasi atau One Time Password (OTP) yang dikirim melalui SMS.
Dengan menguasai OTP, pelaku berpotensi masuk ke akun perbankan, aplikasi keuangan, maupun layanan digital lainnya yang terhubung dengan nomor telepon korban. Akibatnya, saldo rekening atau dana dalam akun digital dapat terkuras tanpa disadari pemiliknya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengingatkan bahwa modus ini bukan sekadar ancaman, melainkan kejahatan nyata yang dapat menimpa siapa saja apabila tidak berhati-hati dalam menjaga data pribadi, Minggu (31/1/2026).
Untuk menghindari menjadi korban SIM Swap, masyarakat disarankan menerapkan sejumlah langkah pencegahan, antara lain tidak sembarangan mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya, tidak pernah membagikan kode OTP kepada siapa pun, serta mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah atau two-factor authentication (2FA) pada berbagai layanan digital.
Selain itu, pengguna telepon seluler juga diimbau untuk segera menghubungi operator seluler apabila mendapati nomor ponsel tiba-tiba kehilangan sinyal, tidak dapat menerima panggilan atau pesan, atau mengalami aktivitas mencurigakan lainnya yang mengindikasikan adanya upaya pengambilalihan nomor.
Peningkatan kesadaran terhadap keamanan digital menjadi langkah penting dalam menghadapi maraknya kejahatan siber. Menjaga kerahasiaan data pribadi dan nomor telepon tidak hanya melindungi identitas pengguna, tetapi juga membantu mengamankan aset keuangan dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Lindungi nomor selulermu, lindungi rekeningmu." Pesan ini menjadi pengingat bahwa keamanan digital dimulai dari kewaspadaan setiap pengguna dalam menjaga informasi pribadi di ruang digital. (Red)


Social Footer