![]() |
| Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Fakfak, Imanuel Yabarmasi, ketika menjelaskan terkait pengawasan berjenjang guna mencegah penyalahgunaan dana desa di tingkat kampung. (FOTO: IMRAN ALWI. FUAD) |
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK – Pemerintah Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, meluncurkan inovasi Sistem Integritas Aparat Kampung (SIGAP) sebagai langkah memperkuat pengawasan dan tata kelola dana kampung di 13 kampung wilayah tersebut untuk tahun anggaran 2026.
Peluncuran program berlangsung di Balai Kampung Kayu Merah, Kamis (7/5/2026), dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Fakfak, Imanuel Yabarmasi.
Imanuel menilai SIGAP merupakan terobosan baru dalam sistem pengawasan dana desa di Kabupaten Fakfak. Menurutnya, program tersebut menjadi yang pertama diterapkan di tingkat distrik dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi distrik lainnya.
“Program ini merupakan langkah yang sangat baik karena baru pertama kali diterapkan di Distrik Fakfak Tengah. Dari 17 distrik di Kabupaten Fakfak, SIGAP baru hadir di sini dan diharapkan bisa menjadi model pengawasan bagi distrik lain,” kata Imanuel.
Ia menjelaskan, pembentukan SIGAP bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana kampung sekaligus memperkuat pembinaan terhadap aparatur kampung dalam pengelolaan anggaran desa.
Melalui sistem tersebut, tim pengawasan nantinya akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan program dan penggunaan dana kampung, termasuk membantu memperbaiki kesalahan administrasi maupun teknis sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Kalau ada kesalahan kecil bisa segera diperbaiki sehingga tidak berkembang menjadi persoalan besar yang berdampak hukum di kemudian hari,” ujarnya.
![]() |
| Kasus Dana Desa Meningkat, Distrik Fakfak Tengah Bentuk Sistem Pengawasan SIGAP (FOTO: IMRAN ALWI. FUAD) |
Ia menyebut, selama ini sebagian kepala kampung cenderung bekerja tanpa pengawasan berjenjang yang maksimal, baik dari tingkat distrik maupun pemerintah kabupaten.
“Ketika masyarakat melapor, baru muncul temuan-temuan besar yang akhirnya diproses secara hukum,” katanya.
Berdasarkan data pendamping desa, saat ini terdapat dua kampung di Kabupaten Fakfak yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Sementara itu, terhadap 13 kampung di Distrik Fakfak Tengah, pihaknya masih mengedepankan langkah pembinaan dan pendampingan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami berharap pembinaan ini berjalan baik sehingga tidak ada lagi kampung yang berujung pada proses hukum,” ujar Imanuel.
Ia juga mengingatkan para kepala kampung agar tidak ragu berkoordinasi dengan pendamping desa maupun instansi terkait apabila mengalami kendala dalam pengelolaan dana kampung.
Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) aparatur kampung masih menjadi tantangan dalam tata kelola pemerintahan desa, sehingga diperlukan pendampingan dan konsultasi secara berkelanjutan.
“Kalau belum memahami aturan, jangan diam. Segera konsultasi dengan pendamping desa, pihak distrik, DPMK maupun inspektorat agar pengelolaan dana kampung tetap berjalan sesuai ketentuan,” katanya. (*)



Social Footer