Breaking News

Ella Warikar Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya

Kuasa hukum Louela Riska Warikar, Yan Christian Warinussy (Kiri) ketika memberikan keterangan kepada awak media usai sidang putusan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Manokwari, Sabtu 23 Mei 2026 (FOTO: ISTIMEWA).
PABAR.EXPOST.CO.ID, MANOKWARI — Tim kuasa hukum Louela Riska Warikar alias Ella Warikar menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas IA dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Ella Warikar, Yan Christian Warinussy, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum setelah Majelis Hakim PN Manokwari menjatuhkan vonis terhadap kliennya dalam perkara pidana nomor 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ella Warikar terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya juga diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman tersebut.

“Atas putusan tersebut kami bersama klien menyatakan pikir-pikir. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari juga menyatakan pikir-pikir,” kata Warinussy, Sabtu (23/5/2026).

Warinussy menilai sejumlah dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum belum sepenuhnya terbukti dalam persidangan. Menurut dia, salah satu poin yang dipersoalkan ialah dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang disebut tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Selain itu, pihaknya juga membantah adanya unsur pemerasan sebagaimana tercantum dalam dakwaan terhadap kliennya. Ia menyebut selama proses persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya hubungan khusus ataupun komunikasi tertentu antara Ella Warikar dengan Bupati Manokwari.

“Hal itu terlihat dari tidak adanya rekam jejak digital pada telepon seluler milik klien kami dengan saksi Hermus Indow,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi yang menurut mereka tidak disertai alat bukti pendukung lainnya. Dalam proses persidangan, kata Warinussy, tidak pernah ditunjukkan isi percakapan yang disebut memuat permintaan uang sebesar Rp3 juta.

Menurutnya, keterangan tersebut hanya disampaikan oleh saksi dan telah dibantah secara tegas oleh terdakwa dalam persidangan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Manokwari melalui Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Ella Warikar mengaku sedang menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menempuh proses hukum baru berdasarkan bukti tambahan yang diklaim dimiliki pihaknya. (Iaf) 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close