![]() |
| Satpol PP Fakfak saat menertibkan pedagang di area terlarang demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan. (FOTO: ISTIMEWA) |
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah pedagang masih menggelar lapak di luar area pasar yang telah ditentukan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta ketertiban umum.
Petugas Satpol PP pun memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu jalan maupun fasilitas umum lainnya. Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kami terus mengingatkan para pedagang agar mematuhi aturan dengan berjualan di lokasi yang telah disediakan, yaitu di dalam area pasar,” ujar petugas di lapangan.
![]() |
| Petugas Satpol PP Fakfak menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan saat patroli rutin, Selasa (14/4/2026). |
Satpol PP menegaskan bahwa patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan terciptanya ketertiban dan keindahan kota.
“Kesadaran bersama sangat dibutuhkan agar ruang publik dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya,” tambahnya.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu kepentingan umum. (IAF)



Social Footer