![]() |
| Polisi mengamankan tersangka kasus kekerasan dan pembunuhan anak di Teluk Bintuni, Papua Barat. (FOTO: ISTIMEWA/HUMAS POLRES TELUK BINTUNI) |
Kasus tragis ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 11 April 2026 dengan Nomor: LP/B/8/IV/2026/SPKT/SEK BABO/RES TB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan warga yang pertama kali menemukan korban, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KAS (23), warga Kampung Forada Tofoi.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban, seorang anak berinisial KZ (6), menggunakan uang sebesar Rp20.000 agar mau mengikuti pelaku ke sebuah rumah kosong.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga memberikan minuman yang telah dicampur racun kepada korban. Setelah korban mengalami reaksi, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban, sebelum akhirnya berupaya menyembunyikan jasad korban dengan menutupinya menggunakan terpal di area dapur.
Penetapan Tersangka
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman menyampaikan bahwa status kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara yang dilakukan di Mapolsek Babo.
“Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIT,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
![]() |
| Barang bukti kasus pembunuhan anak di Sumuri diamankan polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. (FOTO: ISTIMEWA/HUMAS POLRES TELUK BINTUNI) |
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Terpal plastik
- Pakaian milik korban dan pelaku
- Sisa racun yang digunakan
- Hasil visum et repertum dari tim medis
- Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak
- Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pembunuhan berencana)



Social Footer