Breaking News

Aktivis Papua Barat Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Rp132 Miliar Proyek Permukiman di Teluk Bintuni

Gabungan aktivis dari berbagai organisasi menyampaikan aspirasi di depan Kejati Papua Barat terkait dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan rumah masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (29/4/2026). (FOTO: ISTIMEWA) 
PABAR.EXPOST.CO.ID, MANOKWARI – Gabungan aktivis di Papua Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Rabu (29/4/2026), guna mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan permukiman yang bersumber dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.

Aksi tersebut melibatkan sejumlah kelompok, di antaranya Parlemen Jalanan (Parjal), PDM, dan Gerakan Noken Kasuari Papua Barat. Massa menuntut Kejati Papua Barat menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan rumah masyarakat yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni.

Koordinator aksi, Thomas Ricky Sanadi, menyebutkan dugaan penyimpangan berkaitan dengan APBD Induk Tahun 2022 sebesar Rp101,268 miliar serta APBD Perubahan Tahun 2022 senilai lebih dari Rp31 miliar. Jika digabungkan, total anggaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp132,7 miliar.

“Nilai anggaran tersebut sangat besar dan kami menduga penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya,” ujar Thomas dalam orasinya.

Menurut dia, proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT ADK pada periode 2022–2024, meliputi pembangunan 183 unit rumah kayu di Distrik Weriagar dan Distrik Taroi, serta 173 unit rumah di Distrik Tomu.

Thomas menjelaskan, sumber pendanaan proyek berasal dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni yang bersumber dari dana hibah perusahaan BP Berau Ltd berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 226 tertanggal 21 Desember 2016 terkait program penataan lingkungan perumahan bagi masyarakat pesisir.

Namun, ia menyoroti adanya persoalan dalam proses pembayaran proyek. Berdasarkan dokumen yang dibawa massa aksi, progres pekerjaan disebut telah mencapai lebih dari 100 persen dan diajukan untuk pembayaran termin pertama. Meski demikian, pembayaran dikabarkan belum dapat dilakukan karena keterbatasan dana yang belum masuk.

“Dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian administrasi dan persoalan pembayaran yang menimbulkan dugaan adanya penyimpangan,” katanya.

Ketua Parlemen Jalanan, Ronald Mambiew, menegaskan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan transparansi penggunaan anggaran publik.

“Kami datang bukan untuk menciptakan kericuhan, tetapi meminta adanya kepastian hukum atas dugaan kerugian negara yang nilainya cukup besar,” ujarnya.

Ronald juga memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada Kejati Papua Barat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jika tidak ada perkembangan, massa mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan.

Senada, aktivis antikorupsi Herzon Korwa meminta aparat penegak hukum menunjukkan komitmen dalam penanganan perkara tersebut. Ia bahkan mengancam akan melayangkan surat kepada Jaksa Agung RI apabila tidak ada langkah konkret dari Kejati Papua Barat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Prima Rantjalobo, membenarkan adanya aksi penyampaian aspirasi dari kelompok aktivis.

Ia mengatakan pihak kejaksaan telah menerima dokumen serta tuntutan yang disampaikan massa dan akan mempelajari laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.

“Aspirasi yang disampaikan terkait pengelolaan APBD di Teluk Bintuni sudah kami terima dan akan menjadi bahan tindak lanjut,” kata Prima.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa kemudian membubarkan diri setelah menyerahkan dokumen aspirasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat. (Rls/Alwi) 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close