![]() |
| Kepala Dinas Sosial Kabupaten Fakfak, Sadali La Hadalia |
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Sosial menegaskan bahwa perubahan daftar penerima merupakan bagian dari proses pemutakhiran serta verifikasi data penerima bantuan sosial yang dilakukan secara berkala.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Fakfak, Sadali La Hadalia, mengatakan bahwa daftar penerima bantuan sosial, termasuk PKH, bersifat dinamis karena bergantung pada kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
“Pendataan dilakukan mulai dari tingkat paling bawah, yakni dari kampung atau lingkungan masyarakat. Petugas lapangan mengumpulkan data tersebut kemudian memasukkannya ke dalam aplikasi yang telah disediakan pemerintah,” kata Sadali.
Ia menjelaskan, data yang dihimpun di lapangan tidak langsung dijadikan dasar penetapan penerima bantuan. Data tersebut terlebih dahulu melalui proses verifikasi dalam sistem pendataan sosial pemerintah guna memastikan kesesuaian antara informasi yang dilaporkan dengan kondisi riil masyarakat.
Menurutnya, akurasi data menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program perlindungan sosial. Tanpa data yang valid, kebijakan bantuan sosial berpotensi tidak tepat sasaran.
“Pemerintah harus memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan. Jangan sampai warga yang sudah mampu masih tercatat sebagai penerima, sementara yang membutuhkan justru tidak terdata,” ujarnya.
Dalam sistem pendataan sosial nasional, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dikenal sebagai desil, yakni pembagian dalam sepuluh kategori. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Pengelompokan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan jenis bantuan sosial yang dapat diterima oleh setiap keluarga.
Sadali menambahkan, perubahan status penerima bantuan dapat terjadi karena berbagai faktor, salah satunya perbaikan kondisi ekonomi keluarga yang sebelumnya tergolong kurang mampu.
“Jika kondisi ekonomi keluarga sudah membaik, maka sistem dapat menempatkan mereka pada kategori kesejahteraan yang lebih tinggi. Dalam kondisi seperti itu, bantuan sosial akan diprioritaskan bagi keluarga lain yang lebih membutuhkan,” katanya.
Selain itu, proses verifikasi juga mempertimbangkan aktivitas keuangan penerima bantuan. Misalnya, apabila dalam rekening pribadi tercatat transaksi dengan nominal relatif besar, hal tersebut dapat menjadi indikator perubahan kondisi ekonomi penerima.
Ia menyebutkan bahwa transaksi keuangan yang melebihi Rp15 juta dalam rekening pribadi dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi evaluasi status penerima bantuan sosial.
Di samping itu, penggunaan rekening untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan program bantuan, termasuk indikasi transaksi yang berkaitan dengan praktik perjudian daring, juga dapat memengaruhi hasil verifikasi data.
Sadali menekankan pentingnya kejujuran masyarakat saat proses pendataan berlangsung.
“Ketika petugas melakukan pendataan, masyarakat diharapkan memberikan informasi yang sebenarnya. Data tersebut kemudian diverifikasi dalam sistem untuk menentukan posisi mereka pada desil 1 sampai desil 10,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga melibatkan aparat di tingkat wilayah untuk memastikan validitas data masyarakat, mulai dari ketua RT, kepala kampung, lurah hingga kepala distrik.
Melalui proses pendataan yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Fakfak dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan tepat sasaran.
“Tujuan utama dari pembaruan data ini adalah memastikan bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan,” kata Sadali. (Alwi)


Social Footer