![]() |
| Bupati Fakfak Samaun Dahlan menyampaikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada apel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak, Papua Barat. (FOTO: ISTIMEWA/DISKOMINFO FAKFAK) |
Penertiban tersebut ditetapkan sebagai langkah strategis untuk menjaga kualitas hasil panen, keberlanjutan produksi, serta melindungi pendapatan petani pala. Pemerintah daerah menilai praktik pembelian pala di luar musim panen berisiko menurunkan mutu produk dan merugikan petani secara ekonomi.
Bupati Fakfak menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan pala yang diperdagangkan berasal dari buah dengan tingkat kematangan optimal. Dengan demikian, mutu Pala Tomandin Fakfak dapat terus terjaga dan mampu bersaing di pasar regional maupun nasional.
“Kebijakan ini untuk melindungi petani dari praktik pembelian pala muda yang berdampak pada penurunan kualitas dan nilai jual di pasar,” ujar Bupati Fakfak dalam keterangannya.
Selain menjaga mutu, pengaturan waktu pembelian pala juga diarahkan untuk mempertahankan siklus panen alami tanaman. Pemerintah berharap pola panen yang teratur dapat menjaga produktivitas tanaman dalam jangka panjang sekaligus meminimalkan risiko penurunan hasil panen.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Fakfak mewujudkan tata niaga pala yang tertib, adil, dan berkeadilan. Seluruh pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, diwajibkan mematuhi ketentuan yang sama guna mencegah praktik perdagangan tidak sehat.
“Konsistensi kualitas menjadi kunci menjaga reputasi Pala Fakfak sebagai komoditas berindikasi geografis. Jika mutu terjaga, kepercayaan pasar akan semakin meningkat,” tambah Bupati.
Kebijakan tersebut juga mendukung pelaksanaan Program Strategis Pala Unggul, yang menempatkan pala sebagai aset ekonomi daerah bernilai tinggi dan berkelanjutan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Fakfak menetapkan sejumlah ketentuan utama, yakni:
1. Pembelian pala hanya diperbolehkan pada waktu panen resmi sesuai Kalender Musim Panen Pala Kabupaten Fakfak.
2. Kalender musim panen ditetapkan dan diumumkan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak dengan rincian:
• Musim Pala Sela/Matahari: pertengahan Februari–Maret 2026
• Musim Pala Timur: April–Juli 2026
• Musim Pala Barat: awal Oktober–Desember 2026
3. Pelaku usaha dilarang membeli pala muda atau hasil panen di luar musim karena berpotensi menurunkan mutu dan mengganggu keberlanjutan produksi.
4. Pemerintah kampung, pemerintah distrik, Asosiasi MPIG-PTF, serta lembaga masyarakat adat diminta berperan aktif dalam sosialisasi dan pengawasan.
5.Dinas yang membidangi perkebunan bersama perangkat daerah terkait melakukan pembinaan dan pengawasan.
6. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Bupati, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan kebijakan di lapangan.
“Peran pemerintah kampung, distrik, asosiasi, dan lembaga adat sangat penting agar perlindungan terhadap komoditas pala dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya menjaga marwah Pala Tomandin Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah, sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat pekebun pala. (AF/PB.Ex-01)


Social Footer