 |
| Ketua Cabang PMII Fakfak Masa Khidmat 2016 - 2017, Amir Hamzah Gurium, S.Hi (FOTO: IST) |
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK - Polemik terkait pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Fakfak yang digelar pada 9 Desember 2025 lalu mendapat tanggapan tegas dari kader senior PMII Fakfak, mengenai hal ini salah satu mantan ketua cabang PMII Fakfak Periode 2016 - 2017, Amir Hamzah Gurium membantah keras isu yang menyebutkan Konfercab tersebut hanya dihadiri oleh tiga orang dan dinilai tidak sah. Seperti
pemberitaan sebelumnya pada salah satu media Nasional yang mengatakan Dianggap Langgar Aturan dan Dinilai Menyimpang dari AD/ART Organisasi, Senior PMII Fakfak: Konfercab Tak Sah dan Perlu Dilaksanakan Ulang.Menurut Amir Hamzah, Konfercab PMII Fakfak telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme organisasi dan memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII.
“Saya sebagai kader PMII Fakfak dan sebagai mantan ketua cabang PMII Fakfak pada tahun 2016 - 2017 dengan tegas membantah pernyataan yang mengatakan Konfercab yang di adakan pada 9 Desember kemarin hanya dihadiri tiga orang. Konferensi cabang dihadiri oleh pengurus komisariat dan pengurus rayon sebagai peserta penuh,” ujar Amir Hamzah kepada awak media melalui pesan tertulisnya, Kamis (18/12/2025) malam.
Ia menjelaskan, Konfercab dapat dinyatakan sah apabila dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah peserta penuh. Dari total lima suara sah, forum dihadiri oleh tiga peserta penuh, sehingga telah memenuhi syarat kuorum atau 50 persen ditambah satu.
Adapun peserta penuh yang hadir dalam Konfercab tersebut yakni:
- Komisariat STIA Asy- Syafi'iyah Fakfak
- Komisariat STAI Al-Mahdi Fakfak
- Rayon Tarbiyah STAI Al-Mahdi
“Dengan kehadiran tiga dari lima suara sah, forum telah memenuhi kuorum. Lalu di mana letak tidak sahnya Konfercab tersebut?” tegasnya.
Terkait tudingan adanya pelanggaran atau penyimpangan terhadap AD/ART PMII, Amir Hamzah menilai hal tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan Konfercab telah mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) PMII Bab V Pasal 10 poin 1, 2, 3, 4, 6, dan 7.
“Jangan hanya karena ada pihak tertentu yang tidak hadir dalam forum, lalu Konfercab dianggap tidak sah. Ini forum pengurus cabang, komisariat, dan rayon, bukan forum senior,” katanya.
Lebih lanjut, Amir Hamzah berharap kepengurusan PMII Cabang Fakfak yang baru dapat membangun konsolidasi, koordinasi, dan komunikasi yang lebih baik di internal kader maupun dengan organisasi kepemudaan lainnya.
“Harapan saya, ketua cabang terpilih mampu memperkuat solidaritas kader dan membangun kerja sama dengan OKP dan OKPI lainnya demi kemajuan PMII Fakfak ke depan,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh kader PMII agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah organisasi.
“Saya mengajak sahabat-sahabat kader PMII untuk tetap menjaga komitmen organisasi dan tidak mudah terpengaruh isu yang justru melemahkan persatuan,” tutup Amir Hamzah. (Alwi)
Social Footer