Breaking News

Forbina Desak Polda Usut Aktivitas Tambang KPPA Tanpa RKAB di Aceh Barat

Tambang KPPA Diduga Ilegal, Forbina Pertanyakan Sikap Bupati dan DPRK (Foto: Istimewa) 
Reporter:  Tim Redaksi | Editor: Imran Alwi


PABAR.EXPOST.CO.ID, ACEH BARAT – Forum Bina Nusantara (Forbina) mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh KPPA di Aceh Barat. Pasalnya, sejak 2023 perusahaan tersebut disebut beroperasi tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi syarat utama dalam kegiatan produksi tambang.

Direktur Forbina, Muhammad Nur, menegaskan bahwa ketiadaan RKAB menjadikan aktivitas KPPA ilegal. Ia menyebut kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

“Tanpa RKAB, tidak ada alasan perusahaan tambang melakukan produksi. Itu jelas melanggar ketentuan peraturan sektor pertambangan. Bupati, DPRK, dan pemerintah provinsi tidak bisa hanya diam, karena pembiaran berarti turut menanggung kesalahan,” kata Nur dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (14/9/2025).

Pertanyakan Peran Pemerintah Daerah

Forbina mempertanyakan bagaimana mungkin tambang tetap beroperasi meski tanpa dokumen resmi. Menurut mereka, kondisi ini tidak hanya merugikan negara karena potensi pendapatan tidak masuk ke kas daerah, tetapi juga merugikan investor yang telah menanamkan modal.

“Sejak 2023, tanpa RKAB, KPPA masih bisa berproduksi. Ke mana PAD yang seharusnya masuk untuk pembangunan daerah? Bagaimana nasib investor yang mempercayakan dananya?” ujar Nur.

Lembaga tersebut juga menyoroti sikap pemerintah daerah dan DPRK yang dinilai memilih bungkam. Padahal, sesuai mandat, mereka memiliki kewajiban untuk mengawasi dan memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.

Dugaan Pembiaran Aparat Teknis

Selain itu, Forbina menyoroti peran inspektur tambang dan surveyor produksi yang dianggap tidak menjalankan tugas pengawasan sejak 2023.

“Bagaimana mungkin kegiatan tambang tanpa RKAB bisa berjalan tanpa hambatan? Apakah mereka menutup mata?” kata Nur.

Forbina menilai lemahnya pengawasan ini dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam. “Jika praktik ini dibiarkan, tambang ilegal berkedok legalitas setengah hati akan merusak wibawa hukum dan menipu rakyat,” tambahnya.

Desakan Penegakan Hukum

Atas berbagai temuan tersebut, Forbina mendesak Polda Aceh bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera memeriksa kasus ini.

“Penegakan hukum harus segera dilakukan agar masyarakat tidak lagi dirugikan, negara tidak kehilangan pendapatan, dan aturan pertambangan tidak dijadikan formalitas semata,” tegas Nur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPPA maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Barat belum memberikan keterangan resmi terkait desakan Forbina tersebut. (*) 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close