Breaking News

Wabup Fakfak Soroti Perda Miras: “Selama Ini Hanya Lip Service, Generasi Muda Jadi Korban”

Wabup Fakfak, Donatus Nimbitkendik Soroti Perda Miras Tidak Tegas, Anak Muda Terancam Hancur oleh Alkohol. (Foto: Istimewa/pabar.expost.co.id)
Pewarta: Imran Alwi. Fuad


PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK – Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, mengkritik keras lemahnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman keras (miras) di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Ia menilai, aturan yang seharusnya menjadi benteng perlindungan masyarakat justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Perda miras ini cuma lip service saja selama ini," ujar Donatus Nimbitkendik saat ditemui di Fakfak, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, maraknya peredaran miras yang tak terkendali telah menjadi akar persoalan sosial di tengah masyarakat Fakfak, terutama di kalangan generasi muda. Ia menilai, kerusakan moral dan kehancuran masa depan anak muda sebagian besar disebabkan oleh konsumsi alkohol yang tidak terbendung.

"Anak-anak kita, termasuk pasangan usia muda di Fakfak hari ini, hancur karena pengaruh miras," tegas Donatus.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa dampak miras tidak hanya merusak individu, tapi juga menghancurkan keutuhan keluarga dan ketertiban sosial. Untuk itu, ia mendesak aparat kepolisian agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran miras di wilayah tersebut.

“Saya peringatkan ke Polres, barang ini (miras) harus dikontrol,” tegasnya.

Saat ini, DPRK Fakfak tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Miras Tahun 2025 sebagai upaya pembaruan terhadap Perda Nomor 02 Tahun 2008. Dalam Raperda tersebut, pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol diperketat, termasuk kewajiban penjual untuk memastikan identitas pembeli.

Beberapa poin penting dalam Pasal 21 Raperda tersebut antara lain:

1. Penjual wajib meminta kartu identitas pembeli dan mendokumentasikan transaksi.

2. Menunjukkan izin penjualan kepada aparat atau masyarakat jika diminta.

3. Mematuhi ketentuan jam operasional penjualan sesuai kondisi lokal.

4. Aktif dalam pengawasan, pengendalian, dan pelaporan peredaran miras.

5. Menempatkan miras di etalase khusus, terpisah dari produk lain.

6. Melarang konsumsi miras di lokasi penjualan, kecuali di tempat yang diizinkan oleh Bupati.

7. Menunjuk pramuniaga khusus untuk melayani penjualan minuman beralkohol.

Raperda ini masih dalam tahap pembahasan dan dirancang sebagai respons atas lemahnya efektivitas Perda sebelumnya dalam menekan peredaran dan dampak negatif minuman keras di Fakfak. (*) 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close