![]() |
Tampak ketika Satpol PP Kabupaten Fakfak Menertibkan Penjual Ikan dihalaman Parkir Pasar Dulanpokpok. (Foto: Istimewa/pabar.expost.co.id) |
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK, PAPUA BARAT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak pada Selasa, 15 Juli 2025, melakukan penertiban terhadap aktivitas jual beli ikan basah yang masih berlangsung di area parkir Pasar Dulanpokpok dan sekitarnya.
Langkah ini dilakukan melalui penyampaian surat pemberitahuan resmi yang juga ditempelkan di lokasi, sekaligus disosialisasikan secara langsung kepada para pedagang yang masih berjualan di kawasan tersebut. Penertiban ini bertujuan untuk menata kembali ketertiban umum serta memastikan penggunaan ruang publik sesuai dengan peruntukannya.
Dalam surat bernomor 300.1/154/SATPOL/FF/2025 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Fakfak, Nerius Kabes, S.AP, disebutkan bahwa larangan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP);
- Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1990 tentang Penataan PK5.
“Dilarang mengadakan jual beli ikan basah pada areal parkir Pasar Dulanpokpok dan sekitarnya. Jika imbauan ini tidak dipatuhi, maka Satpol PP bersama OPD terkait akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” demikian bunyi poin penting dalam surat tersebut, yang disampaikan Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Fakfak, Nerius Kabes, S.AP kepada media ini, Rabu (16/7/2025).
![]() |
Isi surat pemberitahuan dari Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) Fakfak kepada Penjual Ikan Basah di Halaman parkir pasar Dulanpokpok. |
Tembusan surat tersebut juga dikirimkan kepada Bupati Fakfak, Wakil Bupati, Kepala Dinas Perindag, serta aparat distrik dan kelurahan di wilayah Pasar Dulanpokpok sebagai bentuk pelaporan dan koordinasi lintas instansi.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengunjung maupun masyarakat sekitar. (*)
Social Footer