![]() |
Konferensi Pers kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Fakfak. |
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK - Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam satu hari. Kedua tersangka ditangkap di kawasan Pelabuhan Laut Fakfak, Sabtu (28/6).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Fakfak, pada 7 Juli 2025, Wakapolres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari upaya intensif jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Papua Barat, khususnya Kabupaten Fakfak.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Plh. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., dan Kanit Provost Aipda Rusdianto A. Saleh.
Dua tersangka berinisial YMS (29) dan KDT (23) diamankan bersama barang bukti berupa ganja kering siap edar serta minuman keras lokal jenis Cap Tikus. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi.
"Kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kompol Henderjetha dalam keterangannya kepada awak media.
Polres Fakfak juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Fakfak. “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tambahnya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba, sejalan dengan program Presisi yang mengedepankan pelayanan yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. (*)
Social Footer