Breaking News

Polres Fakfak Musnahkan 21,6 Gram Ganja dari Dua Kasus Narkotika

Wakapolres Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H ketika mengikuti jalannya kegiatan pemusnahan barang bukti.
Reporter: Imran Alwi. Fuad

PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK — Kepolisian Resor (Polres) Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dari hasil pengungkapan dua kasus berbeda. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Fakfak dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H pada Senin, 7 Juli 2025.

Proses pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Fakfak serta jajaran internal kepolisian, sebagai bentuk transparansi dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Rincian Barang Bukti:

Barang bukti Narkotika yang berhasil di sita Polres Fakfak. 
Kasus pertama:

Tersangka berinisial YMD (29 tahun) diamankan dengan barang bukti ganja seberat 14,5 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12,5 gram dimusnahkan.

Kasus kedua:

Tersangka berinisial KDT ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 11,1 gram.

Sebanyak 9,1 gram dimusnahkan.

Secara keseluruhan, 21,6 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong pembakaran sebagai bagian dari prosedur pemusnahan barang bukti narkotika.

Dalam keterangannya, Kompol Henderjetha menegaskan bahwa Polres Fakfak akan terus bertindak tegas dalam upaya memerangi peredaran narkoba.

“Tidak ada ruang bagi narkoba di Tanah Mbaham Matta. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda Fakfak dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi simbol nyata keseriusan Polres Fakfak dalam mendukung program nasional "War on Drugs", serta mendukung visi Papua Barat Bersinar (Bersih dari Narkoba). (*) 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close