![]() |
Ilustrasi Beredarnya Miras di Kabupaten Fakfak Papua Barat (Foto: Jefri Bernadus) |
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK – Sejumlah warga di Kabupaten Fakfak menyuarakan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras). Mereka menilai bahwa keberadaan Perda tersebut seolah hanya menjadi formalitas belaka, tanpa diikuti dengan tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Kepada media ini, seorang warga Fakfak bernama Aurel menyampaikan keresahannya. Ia mempertanyakan sikap aparat keamanan yang dinilai tidak konsisten dalam memberantas peredaran miras di wilayah tersebut.
"Bapak-bapak aparat ini sepertinya tutup mata. Miras makin hari makin marak di Fakfak. Pengedar dan pemasoknya seperti dibiarkan saja, seolah-olah kebal hukum," ujar Aurel kepada media ini, Sabtu Malam (5/7/2025).
Aurel menambahkan, tindakan penertiban yang dilakukan selama ini cenderung tebang pilih. Minuman lokal atau tanpa merek (sering disebut MILO) kerap dimusnahkan dalam razia, sementara minuman beralkohol bermerek masih bebas beredar.
"Minuman lokal saja yang dimusnahkan. Kalau yang bermerek, seolah dibiarkan karena mereka punya izin resmi. Petugas bahkan enggan bertindak karena takut dipersoalkan hukum saat melakukan penahanan," ujarnya.
Masyarakat menyayangkan sikap ini. Mereka menilai bahwa baik minuman lokal maupun bermerek tetap berdampak buruk terhadap generasi muda. Tidak sedikit tokoh masyarakat, pemuka agama, hingga kalangan pemuda menyampaikan keluhan serupa kepada media.
Sementara itu, lokasi konsumsi miras semakin meluas. Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas minum miras kerap terjadi di area publik seperti Pasar Kelapa Dua, taman-taman kota, bahkan di lokasi acara pada malam hari. Mirisnya, tak hanya pemuda, tetapi juga pemudi terlihat turut mengonsumsi minuman keras.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat keamanan segera mengambil langkah tegas dan adil dalam menegakkan Perda Miras. Mereka mendesak agar tidak ada lagi pembiaran atau perlakuan berbeda terhadap pelaku peredaran miras, baik yang menjual secara ilegal maupun yang mengantongi izin resmi.
Social Footer