Breaking News

Natalius Pigai Usulkan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Natalius Pigai Usulkan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat (Foto: Ist) 
PABAR.EXPOST.CO.ID, JAKARTA – Aktivis hak asasi manusia Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Gagasan ini dinilai progresif dan memantik diskursus publik, di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap masifnya praktik korupsi yang telah menggerus hak-hak dasar masyarakat Indonesia.

Menurut Pigai, korupsi tidak lagi dapat dipandang semata sebagai kejahatan administratif atau persoalan moral. Ia menilai praktik korupsi memiliki dampak struktural yang sangat merugikan rakyat, terutama di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan publik.

“Ketika dana publik dikorupsi, maka akses masyarakat terhadap hak-hak dasar terampas. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal keadilan sosial,” ujar Pigai dalam pernyataan resminya, Senin (14/7/2025).

Ia menambahkan, kelompok rentan seperti masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, dan komunitas adat adalah pihak yang paling terdampak dari praktik korupsi yang sistemik. Oleh karena itu, Pigai menekankan perlunya pendekatan yang lebih tegas dan komprehensif dalam menanggulangi korupsi, yakni dengan menempatkannya sebagai pelanggaran HAM berat.

Jika usulan ini diakomodasi dalam revisi UU HAM, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara pelopor yang mengklasifikasikan korupsi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Meski menuai pro dan kontra, wacana tersebut dinilai dapat menjadi terobosan dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat luas. (Red) 


Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close