![]() |
Natalius Pigai Usulkan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat (Foto: Ist) |
Menurut Pigai, korupsi tidak lagi dapat dipandang semata sebagai kejahatan administratif atau persoalan moral. Ia menilai praktik korupsi memiliki dampak struktural yang sangat merugikan rakyat, terutama di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan publik.
“Ketika dana publik dikorupsi, maka akses masyarakat terhadap hak-hak dasar terampas. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal keadilan sosial,” ujar Pigai dalam pernyataan resminya, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan, kelompok rentan seperti masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, dan komunitas adat adalah pihak yang paling terdampak dari praktik korupsi yang sistemik. Oleh karena itu, Pigai menekankan perlunya pendekatan yang lebih tegas dan komprehensif dalam menanggulangi korupsi, yakni dengan menempatkannya sebagai pelanggaran HAM berat.
Jika usulan ini diakomodasi dalam revisi UU HAM, Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara pelopor yang mengklasifikasikan korupsi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Meski menuai pro dan kontra, wacana tersebut dinilai dapat menjadi terobosan dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat luas. (Red)
Social Footer