Breaking News

Kejati Papua Sita Lagi Dana Korupsi Bulog Wamena, Total Pengembalian Capai Rp884 Juta

Kejati Papua Sita Lagi Dana Korupsi Bulog Wamena, Total Pengembalian Capai Rp884 Juta. (Foto: Istimewa/pabar.expost.co.id) 
PABAR.EXPOST.CO.ID, JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melalui Tim Penyidik Pidana Khusus kembali menyita uang sebesar Rp527,6 juta terkait dugaan korupsi dalam penjualan beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Cabang Wamena pada periode 2020–2023.

Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh seorang saksi berinisial RM, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bulog Wamena tahun 2022, setelah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik di sejumlah lokasi. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen transaksi serta dua buku tabungan yang berkaitan dengan aliran dana dari penjualan beras subsidi pemerintah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengatakan penyerahan uang oleh RM merupakan bentuk itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

“Uang ini diserahkan setelah penggeledahan dilakukan. Penyidik juga telah menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan aliran dana ke sejumlah pihak,” ujar Nixon dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menambahkan bahwa RM diduga menerima keuntungan dari selisih harga jual beras yang dijual kembali oleh mitra dengan harga lebih tinggi dari ketentuan. Selisih tersebut kemudian dibagi kepada oknum tertentu di internal Bulog.

"Modusnya adalah menjual beras CBP kepada mitra dengan harga tertentu, lalu mitra menjual ke konsumen dengan harga lebih tinggi. Selisih keuntungan dibagi-bagikan," jelas Valery.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, Kejati Papua juga menerima pengembalian dana sebesar Rp357,3 juta dari saksi DW, yang merupakan mantan Kepala Bulog Cabang Wamena periode Januari–April 2022. Dengan penyerahan terbaru dari RM, total dana yang telah disita dan dikembalikan dalam kasus ini mencapai Rp884,9 juta.

Meski demikian, penyidik memperkirakan total kerugian negara jauh lebih besar, dengan estimasi mencapai Rp80 miliar dan berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

Kejati Papua menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Bulog maupun pihak eksternal lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelewengan distribusi beras subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah pegunungan Papua, yang rentan terhadap krisis pangan.

“Penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Papua untuk menegakkan hukum, menjamin transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan program pangan nasional, terutama di daerah terpencil,” tutup Nixon. (Rls) 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close