PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK — Menjelang peresmian Pasar Rakyat Thumburuni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak, Papua Barat, menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli dan alih fungsi lapak yang telah diberikan kepada para pedagang.
Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Fakfak, Zet Sampe Tandok, S.E., M.M, menyampaikan imbauan tersebut saat ditemui di kawasan pasar pada Jumat (25/7/2025).
"Kami mengimbau para pedagang yang sudah mendapatkan lapak agar menggunakannya secara bertanggung jawab, bukan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain," tegas Zet.
Ia menekankan, seluruh lapak yang dialokasikan pemerintah harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi menjamin pemerataan dan keadilan dalam penggunaan fasilitas publik. Praktik jual beli lapak dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan dan merusak tatanan pengelolaan pasar yang telah dirancang secara sistematis oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Zet merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Fakfak Nomor 35 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur bahwa lapak yang diberikan kepada pedagang hanya berstatus hak pakai, bukan hak milik.
"Jika ditemukan pelanggaran, khususnya praktik jual beli lapak, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab memiliki kewenangan untuk mencabut hak penggunaan lapak dari pedagang yang melanggar aturan.
"Lapak itu hanya hak pakai, bukan untuk dimiliki apalagi diperjualbelikan. Bila terbukti disalahgunakan, pemerintah daerah berhak menarik kembali lapak tersebut sesuai amanat Peraturan Bupati (Perbup) Fakfak Nomor 35 Tahun 2025 tersebut," tandasnya.
Pemkab Fakfak berharap penegasan ini dapat menciptakan pengelolaan pasar yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan pedagang secara berkelanjutan. (*)
Social Footer