![]() |
Suasana Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak. Minggu (29/06/2025). (Sumber FOTO : PAPUADALAMBERITA.COM) |
PABAR.EXPOST.CO.ID, MANOKWARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat memeriksa dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, masing-masing berinisial MI (Sekretaris) dan REW (Bendahara), pada Sabtu (28/6/2025) lalu. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.00 WIT hingga 22.00 WIT.
Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Fakfak dan Papua Barat, serta pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2024.
Direktur Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Tampubolon, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap MI dan REW yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Benar, saat ini kedua saksi sedang diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi dana hibah di lingkungan KPU Papua Barat dan tujuh KPU kabupaten,” ujar Sonny.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga telah menyita dokumen penting berupa rekening koran dari dana APBN untuk Pemilu 2024 serta rekening koran dana sharing Pilkada dari KPU Papua Barat.
Sebagai informasi, KPU Papua Barat menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Dana tersebut kemudian didistribusikan ke tujuh KPU kabupaten, termasuk KPU Fakfak yang menerima alokasi dana sekitar Rp12 miliar.
Selain itu, untuk pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Fakfak, pemerintah daerah setempat juga menghibahkan dana sekitar Rp39 miliar kepada KPU Fakfak.
Penyidikan ini tidak hanya terbatas pada KPU Fakfak. Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat dari tujuh KPU kabupaten di Papua Barat, yakni KPU Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak, Fakfak, dan Kaimana. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi Papua Barat.
"Untuk saat ini, proses masih dalam tahap pengumpulan dokumen dan klarifikasi dari berbagai pihak terkait," tambah Sonny.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat sebelumnya juga telah mengeluarkan hasil audit yang merekomendasikan penelusuran lebih lanjut terhadap pengelolaan anggaran Pemilu 2024, termasuk di antaranya KPU Papua Barat, KPU Manokwari, dan KPU Fakfak. (*)
Social Footer