![]() |
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari (Istimewa) |
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyatakan keprihatinannya atas polemik yang muncul terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan rencananya untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi lingkungan hidup.
"Saya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa perusahaan tambang mematuhi regulasi lingkungan dan tidak merugikan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mendesak pihak berwenang untuk segera menutup operasional tambang tersebut," ujar Ratna dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini pada Sabtu (7/6/2025).
Ratna menekankan pentingnya pelibatan kalangan akademisi dan pakar dalam mengevaluasi dampak lingkungan dari investasi industri ekstraktif. Menurutnya, keterlibatan para ahli akan memperkuat dasar perencanaan dan pengambilan keputusan pemerintah.
“Pemerintah harus melibatkan pakar dan akademisi dalam menghitung dampak ekologis secara cermat. Indonesia memiliki banyak ahli ekonomi hijau (green economy) yang kompeten. Akan sangat disayangkan jika pemerintah mengabaikan pandangan para ekspertis ini,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan dapat menimbulkan dampak ekonomi yang jauh lebih besar dalam jangka panjang, terutama terhadap sektor pariwisata, perikanan, dan ekosistem setempat.
“Jangan hanya menjadikan dalih hilirisasi sebagai alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan. Kerusakan alam dapat mengurangi potensi ekonomi jangka panjang dan mengancam keberlangsungan makhluk hidup di dalamnya,” tegasnya.
Operasi Tambang Sementara Dihentikan
Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel oleh PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang beroperasi di Raja Ampat.
Keputusan ini diambil menyusul laporan adanya dugaan kerusakan ekosistem akibat kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan melalui Dirjen Minerba untuk menghentikan sementara operasional IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Gag Nikel," kata Bahlil saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Menurut Bahlil, penghentian ini bersifat sementara hingga hasil verifikasi lapangan dari tim pengawasan selesai dilakukan. Ia juga menyatakan akan segera melakukan kunjungan ke Papua Barat Daya untuk meninjau langsung beberapa titik lokasi tambang.
“Larangan ini sifatnya bukan permanen. Untuk sementara, aktivitas produksi dihentikan sampai ada hasil peninjauan dan verifikasi dari tim kami,” jelasnya. (*)
Social Footer