Breaking News

Ancaman Investasi Ekstraktif di Fakfak: Masyarakat Adat Papua Serukan Perlindungan Hak Kesulungan


Reporter: Imran Alwi. Fuad

PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK PAPUA BARAT — Masyarakat adat dan kelompok pemerhati lingkungan menyuarakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya aktivitas investasi ekstraktif di wilayah Fakfak, Papua Barat. Fakfak yang dikenal sebagai salah satu kawasan adat yang kaya akan keanekaragaman hayati, kini menjadi incaran para investor nasional dan internasional yang bergerak di sektor pertambangan gas, mineral, bijih besi, dan batu bara.

Peringatan ini mengemuka setelah beredarnya informasi mengenai rencana ekspansi investasi yang disebut-sebut ditargetkan pada tujuh distrik di Fakfak, yakni Fakfak Timur, Fakfak Timur Tengah, Karas, Bomberai, Kokas, Arguni, dan Mbahamdandara. Data ini dikaitkan dengan pemetaan geologi dan survei seismik yang mengindikasikan potensi besar cadangan sumber daya alam di kawasan tersebut.

Aktivis dari Gerakan Perjuangan Rakyat Papua (GPRP) menyebutkan bahwa langkah-langkah eksploitasi ini bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga menggerus hak-hak kesulungan masyarakat adat yang telah lama menjadi penjaga kawasan tersebut. Dalam pernyataannya, GPRP menegaskan bahwa pembangunan yang diklaim membawa kesejahteraan justru sering kali menjadi kedok bagi praktik-praktik kolonialisme ekonomi yang merugikan rakyat.

“Setelah Raja Ampat diporak-porandakan oleh tambang, kini Fakfak berada dalam jalur yang sama. Di balik narasi pembangunan, bekerja mesin besar bernama oligarki yang siang malam merampas hak masyarakat adat,” demikian kutipan dalam pernyataan resmi GPRP, Selasa (10/6/2025).

Pemerintah diharapkan lebih transparan dan akuntabel dalam menyusun rencana pembangunan di Papua, serta menjamin partisipasi aktif masyarakat adat dalam setiap proses perizinan investasi. Banyak pihak menilai, pendekatan pembangunan tanpa konsultasi mendalam dengan pemilik hak ulayat akan memicu konflik agraria yang lebih luas.

Para tokoh adat juga menyerukan penghentian sementara semua aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam hingga ada kepastian hukum atas perlindungan wilayah adat dan ekosistem lokal. Mereka menegaskan bahwa Papua bukanlah “tanah kosong” dan menolak segala bentuk pendekatan yang mengabaikan eksistensi serta hak-hak masyarakat adat.

“Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan harus memihak rakyat, bukan untuk menjarah,” tegas salah satu tokoh masyarakat Fakfak. (*) 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close