Breaking News

Satpol PP Fakfak Beri Tenggat Pembongkaran Dua Lapak Hingga Hari Senin Besok

Terlihat Dua Lapak Di sekitar Kantor Dewan Adat Mbaham Matta yang sampai saat ini masih melakukan Negosiasi untuk dibongkar. (Dok. Imran Alwi. Fuad) 
Reporter: Imran Alwi, Fuad

FAKFAK, PAPUA BARAT – Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak membongkar sejumlah lapak warga di sepanjang Jalan Dr. Salasa Namudat, yang dikenal sebagai Jalan Baru Fakfak, menuai sorotan publik. Warga terdampak mendesak agar setelah pembongkaran, pemerintah menyediakan lokasi relokasi yang layak.

Namun, pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP bukan tanpa dasar. Aparat menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya serta menindaklanjuti instruksi kepala daerah terkait penataan kawasan kota.

Kepala Satpol PP Fakfak, Plt. Nerius Kabes, menegaskan bahwa upaya ini sudah melalui proses panjang. Pemerintah daerah sebelumnya telah mengedarkan pemberitahuan resmi kepada para pedagang sejak dua bulan lalu, meminta mereka untuk mengosongkan area tersebut secara mandiri sebelum dilakukan penertiban.

“Pemerintah sedang fokus pada penataan kota agar terlihat lebih tertib dan nyaman. Kami sudah memberikan waktu yang cukup lama, namun sebagian besar tidak mengindahkan imbauan tersebut,” ujar Nerius di sela-sela kegiatan penertiban.

Penertiban dilaksanakan secara bertahap, dan sejak beberapa waktu terakhir hingga Jumat, 23 Mei 2025 kemarin, sejumlah lapak semi permanen telah dibongkar. Titik pembongkaran terbaru berada di sekitar lingkungan Kantor Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, di mana beberapa bangunan dianggap kumuh dan mengganggu estetika kota.

Namun, dua lapak menolak untuk dibongkar dengan alasan pribadi. Satpol PP pun mengambil pendekatan persuasif. Dalam negosiasi yang berlangsung di lokasi, Nerius Kabes bersama Kepala Bagian Tramtibum, Moh Saleh Kilian, berdialog langsung dengan pemilik lapak. Hasilnya, disepakati bahwa kedua lapak tersebut akan dibongkar secara mandiri paling lambat hari Senin.

“Selasa, area itu harus sudah bersih. Kami berharap kesepakatan ini dipatuhi demi kebaikan bersama,” tambah Nerius Kabes.

Tindakan tegas Satpol PP diambil setelah para pelaku usaha kecil menengah tidak mematuhi tenggat waktu pembongkaran mandiri selama tiga hari yang telah diberikan sebelumnya. Hingga batas waktu tersebut, tidak ada upaya pembongkaran dari pemilik lapak.

Pantauan di lapangan menunjukkan sisa-sisa puing kayu dan perabotan berserakan di lokasi. Sejumlah warga tampak menyaksikan proses pembongkaran, sebagian lainnya berupaya menyelamatkan barang-barang milik mereka.

Pemerintah daerah memastikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program jangka panjang penataan ruang kota, sekaligus mempertimbangkan opsi relokasi bagi warga terdampak. (*)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close