![]() |
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E., M.H. saat memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya pada Senin, 26 Mei 2025. (Dok. Humas Polres Fakfak) |
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK – Sebagai bagian dari komitmen menegakkan disiplin dan etika profesi, Kepolisian Resor (Polres) Fakfak menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya pada Senin, 26 Mei 2025.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E., M.H., dan diikuti oleh seluruh jajaran pejabat utama serta personel Polres Fakfak. Pelaksanaan PTDH ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pimpinan Polri atas pelanggaran berat yang dilakukan personel tersebut, yang dianggap mencederai Kode Etik Profesi Polri dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Langkah ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga marwah institusi serta sebagai pembelajaran bagi seluruh personel,” tegas AKBP Hendriyana dalam amanatnya.
Ia menambahkan bahwa Polri, khususnya Polres Fakfak, akan terus konsisten dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas institusi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Upacara PTDH ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra kepolisian. (*)
Social Footer