Breaking News

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Rokok dan Minuman Ilegal di Fakfak, Papua Barat

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 7.220 batang rokok tanpa pita cukai, 37 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), serta 194 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan estimasi nilai mencapai lebih dari Rp27 juta.
Reporter: Imran Alwi. Fuad

PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Fakfak, Papua Barat, memusnahkan ribuan batang rokok dan ratusan botol minuman ilegal yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN), Senin (19/5/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah timur.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman kantor Bea Cukai Fakfak, sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 7.220 batang rokok tanpa pita cukai, 37 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), serta 194 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan estimasi nilai mencapai lebih dari Rp27 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Fakfak, Rahmat Handoko, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan industri nasional.

“Pemusnahan ini tidak hanya mencerminkan transparansi, tetapi juga komitmen kami dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” ujar Rahmat.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar barang ilegal yang disita berasal dari rokok tanpa pita cukai, yang kerap diperjualbelikan oleh pedagang kecil dan pelaku UMKM.

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk tidak tergiur keuntungan sesaat. Menjual rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menghancurkan usaha mereka sendiri,” lanjutnya.

Bea Cukai menekankan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain barang-barang ilegal, Bea Cukai Fakfak juga memusnahkan sebanyak 2.568 bundel arsip yang telah melewati masa retensinya. Langkah ini diambil untuk mendukung pengelolaan arsip yang tertib dan profesional sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan serta menciptakan lingkungan usaha yang adil dan legal di seluruh Indonesia. (*) 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close