![]() |
Babinsa Koramil 1803-01/Fakfak Sertu Fadly Komsos bersama tokoh masyarakat di kamp. Katemba (Sumber Foto : PENDIM 1803) |
PABAR.EXPOST.CO.ID., Fakfak - Babinsa Koramil 1803-01/Fakfak , Sertu Fadly melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama Warga Binaannya Tetang Pengesahan RUU TNI, Yang Bertempat di Kampung Katemba,Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak,Jumat (25/4/2025).
Kegiatan komsos dengan tema Pengesahan RUU TNI bertujuan agar masyarakat tidak gagal paham,
Bahwa Pengesahan RUU TNI merupakan bagian dari upaya TNI membantu pemerintah meningkatkan stabilitas keamanan daerah, khususnya di wilayah Fakfak.
"Setu Fadly Menjelaskan RUU TNI (Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia) yang disahkan DPR pada 20 Maret 2025 berisi beberapa perubahan, di antaranya: Kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan, Tugas pokok TNI, Usia pensiun prajurit, Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, Tambahan tugas operasi militer",Ujarnya.
Sertu Fadly Menambahkan beberapa pesan penting mengenai RUU TNI, antara lain:
- penanggulangan ancaman siber merujuk
pada sektor pertahanan (cyber defense).
-usia pensiun melihat kepangkatan. Usia pensiun perwira, bintara dan tamtama
Babinsa juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam menjaga bersama wilayah Fakfak agar terus aman serta memberi pemahaman-pemahaman terkait RUU TNI itu sendiri,Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan bersama dan tidak terpengaruh oleh isu-isu bangkitnya dwi fungsi abri", Himbauannya.
“Saya berharap wilayah kita khususnya di kabupaten Fakfak tetap kita jaga agar selalu aman, Jika Ada selisih pendapat itu wajar namun kita juga harus melihat jangan sampai ada campur tangan asing yang mengadudombakan”.
Social Footer