Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H, dan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Fakfak, Lukito Saksomo Jati, ST., MM. Tim melakukan pengecekan di beberapa distributor utama dengan total stok minyak goreng subsidi "Minyak Kita" yang tersedia sebanyak 4.530 karton, terdiri dari minyak goreng dalam kemasan 1 liter dan 2 liter.
Dalam pengawasan tersebut, ditemukan bahwa beberapa produk Minyak Kita kemasan 1 liter tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya. Hasil pengujian menunjukkan adanya perbedaan volume yang lebih kecil dari standar yang telah ditetapkan, dengan total kekurangan mencapai 2.6 liter dari 4 sampel produk yang diuji.
Dengan temuan ini, Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E., M.H, menghimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli minyak goreng subsidi. “Kami mengimbau masyarakat Fakfak untuk memperhatikan takaran minyak goreng sebelum membeli. Jika menemukan ketidaksesuaian ukuran atau harga yang melebihi ketentuan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau Dinas Perindag,” ujar Kapolres Fakfak.
Selain itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait guna memastikan minyak goreng subsidi didistribusikan sesuai aturan. “Kami akan mengambil tindakan hukum jika ditemukan penjualan minyak goreng subsidi dengan harga di atas ketentuan atau tidak sesuai standar ukuran,” tegas Kasat Reskrim Polres Fakfak.
Hasil pengecekan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk langkah selanjutnya. Sementara itu, penjualan minyak goreng subsidi merek "Minyak Kita" ukuran 1 liter untuk sementara dihentikan sambil menunggu instruksi dari Kementerian terkait. (Rls/Alwi)
Social Footer