Breaking News

Kasat Satpol-PP Fakfak Imbau Pedagang Kuliner di Sepanjang Reklamasi Pantai Patuhi Aturan Selama Ramadhan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak, Hermanto Hubrow. (Foto: Istimewa) 
Reporter: Imran Alwi. Fuad

PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak, Hermanto Hubrow, menyampaikan imbauan kepada para pedagang kaki lima, makanan, dan kuliner di sepanjang Jalan DR. Salasa Namudat agar mematuhi aturan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan. Minggu, (16/3/2025). 

Dalam keterangannya kepada wartawan, Hermanto menjelaskan bahwa imbauan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 1990 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Kesehatan, Keamanan, dan Ketertiban.

Arahan ini juga sesuai dengan instruksi Bupati Fakfak yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kota yang bersih, indah, aman, dan tertib selama bulan Ramadhan.

Ketentuan bagi para pedagang kuliner:

1. Dilarang berjualan atau menambah lapak di sepanjang Jalan DR. Salasa Namudat.

2. Pedagang makanan dan kuliner di lokasi sementara diperbolehkan berjualan mulai 1 Maret hingga 15 April 2025.

3. Mulai 16 April 2025, pedagang wajib membongkar lapak atau tempat jualannya.

Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban jika ketentuan ini tidak dipatuhi. “Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” ujar Hermanto.

Surat pemberitahuan ini juga telah disampaikan kepada Bupati Fakfak, Wakil Bupati, Kepala Badan Perindag, Kepala Distrik Fakfak Selatan, dan Kepala Kelurahan Fakfak Selatan.

Diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota Fakfak selama bulan suci Ramadhan. (*) 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close