![]() |
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak, Hermanto Hubrow. (Foto: Istimewa) |
Arahan ini juga sesuai dengan instruksi Bupati Fakfak yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kota yang bersih, indah, aman, dan tertib selama bulan Ramadhan.
Ketentuan bagi para pedagang kuliner:
1. Dilarang berjualan atau menambah lapak di sepanjang Jalan DR. Salasa Namudat.
2. Pedagang makanan dan kuliner di lokasi sementara diperbolehkan berjualan mulai 1 Maret hingga 15 April 2025.
3. Mulai 16 April 2025, pedagang wajib membongkar lapak atau tempat jualannya.
Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban jika ketentuan ini tidak dipatuhi. “Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” ujar Hermanto.
Surat pemberitahuan ini juga telah disampaikan kepada Bupati Fakfak, Wakil Bupati, Kepala Badan Perindag, Kepala Distrik Fakfak Selatan, dan Kepala Kelurahan Fakfak Selatan.
Diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota Fakfak selama bulan suci Ramadhan. (*)
Social Footer