Breaking News

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru di Fakfak Terancam 15 Tahun Penjara!

Konfrensi Pers terkait mengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Fakfak. (Sumber Foto: Humas Polres Fakfak) 
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK - Polres Fakfak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Oknum Guru pada anak SD di Fakfak. Konfrensi Pers ini berlangsung pada Selasa (18/3/2025) di halaman Polres Fakfak. 

Dalam kasus ini, tersangka diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai tenaga pendidik.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H, didampingi oleh Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., Kasi Propam Ipda Ali Tuanakotta, Kanit PPA Bripka La Imran, S.H., serta Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga Dinas DP3AP2KB Fakfak, Santi Christine Patiran, S.H.

Tersangka sendiri adalah merupakan keluarga dekat dari korban tersebut

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah RS, yang tidak lain merupakan keluarga dekat korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, RS diduga melakukan perbuatan keji tersebut terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur.

Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain:

Satu lembar baju kaos lengan pendek warna pink bertuliskan “BE GOOD BE WELL BE GLORIOUS”

Satu lembar celana panjang kain warna hitam

Satu baju sekolah lengan panjang warna biru

Satu lembar rok panjang warna abu-abu

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. RS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena korban merupakan anak kandungnya sendiri.

“Polres Fakfak berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak,” tegas AKP Arif.

Dinas DP3AP2KB Prihatin atas Meningkatnya Kasus Asusila

Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga Dinas DP3AP2KB Fakfak, Santi Christine Patiran, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual di Fakfak.

“Seiring dengan meningkatnya kasus asusila di Kabupaten Fakfak, kami dari DP3AP2KB menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada serta berperan aktif dalam upaya pencegahan,” ujar Santi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak serta mendukung korban agar mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan.

“Kami bersama pihak Kepolisian akan terus berupaya meningkatkan sosialisasi, advokasi, serta perlindungan bagi korban kekerasan dan asusila di Kabupaten Fakfak,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Fakfak menegaskan komitmennya untuk terus memerangi kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan bahwa setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Rls/Alwi)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close