Breaking News

Tidak Patuh Terhadap UU 20, Bupati UT Tabrak Aturan Penyelesaian Sengketa ASN

PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK - Bentuk ketidakpatuhan seorang kepala daerah terhadap perintah UU 20, terlihat seorang kepala daerah (Bupati-Red) Fakfak telah melanggar penyelesaian sengketa ASN. Hal ini terlihat dalam UU 20 Pasal 64 Ayat 1, 2, dan 3.

Seperti dilansir dari halaman Embaranmedia.com pada tanggal, Kamis (9/1/2025) mengatakan, Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau yang sering disebut Honorer Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak di tahun 2025 akan terus diperpanjang.

Bupati Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos., M.Si mengatakan, dirinya bersama Wakil Bupati Fakfak dalam kebijakannya akan terus melanjutkan atau perpanjang SK Honorer Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak di tahun 2025 ini.

"Jadi saya tegaskan tidak ada lagi mengangkat tenaga Honorer baru, tetapi yang sudah mengabdi sebagai honorer ini akan tetap dilanjutkan," tegas Bupati Fakfak, Untung Tamsil.

Untung Tamsil juga menambahkan bahwa nantinya ada beberapa Honorer Daerah yang akan dievaluasi seperti yang sudah tidak aktifmelaksanakan tugas sebagai Honorer, atau secara penilaian kinerja menurun ini akan dievaluasi.

"Pada Prinsipnya Honororer Daerah akan dilanjukan," ujarnya.

Dalam data base honorer daerah nantinya, Untung Tamsil berjanji bahwa bersama Kepala Bagian BKPSDM akan memperjuangkan itu agar semuanya bisa masuk dalam data base honorer daerah, agar kedepan hak mereka bisa diangkat sebagai PPPK dan CPNS dapat terlaksanakan. (Al_87)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close