Breaking News

Polres Fakfak Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 7,26 gram

Terlihat Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 7,26 gram (Foto: Istimewa)
Pewarta : Imran Alwi 

PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK - Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja Laporan Polisi Nomor LP/A/11/XI/2024/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT. Tanggal 13 November 2024 dengan tersangka RCA alias Rico. Pemusnahan barang bukti di halaman Sat Resnarkoba Polres Fakfak. Senin, (09/12/2024).

Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan total seberat 7,26 gram dimusnahkan dengan cara dibakar pada tempat khusus yang disiapkan dengan disaksikan langsung oleh tersangka serta saksi-saksi.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana ,SE, MH diwakili Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, MH menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan milik tersangka RCA alias Rico yang ditangkap oleh petugas pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 dengan barang bukti Narkotika jenis ganja 9,26 gram. 

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti tersebut di Balai POM Manokwari dan hasilnya dinyatakan positif Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja.

"Penyidik juga telah melakukan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara dan sisanya kita musnahkan dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Fakfak tentang Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Jenis Ganja" pungkasnya.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Kajari Fakfak yang diwakili oleh Jaksa Kevin Eldo, SH Kasi Propam yang diwakili Anggota Propam Polres Fakfak Briptu Herman Waryensi, Kasi Humas Polres Fakfak Ipda I Putu Ajustya Sandivtha, SH serta Tersangka RCA alias Rico. (*)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close