Pjs. Bupati Fakfak, Octavianus Mayor ketika diwawancarai awak media dihalaman Kodim 1803/Fakfak Senin (11/11/2024) malam. (Foto: Istimewa) |
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK - Melalui surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Fakfak nomor 1720 tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Fakfak akhirnya memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom pada Pilkada Fakfak tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Fakfak Hendra J.C Talla S.H yang di dampingi dua Komisioner KPU yakni, Yosan Massa, S.E., dan Mohamad Idris Rumata, S.AP pada Konferensi Pers yang berlangsung pada Senin malam 11 November 2024 terkait hasil rapat pleno KPU Fakfak atas rekomendasi Bawaslu Fakfak nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 yang menyatakan, Paslon nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Terkait keputusan ini, Octavianus Mayor selaku Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Fakfak meminta serta mengajak kepada semua elemen masyarakat agar tetap menjaga stabilitas daerah yang aman dan kondusif serta dapat menghargai hasil keputusan yang telah diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak yang mendiskualifikasi Pasangan Calon petahana, Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, S.E., M.M atas bukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada-red).
Mayor menyampaikan., Putusan KPU Fakfak ini tentunya telah dikaji dengan baik sesuai undang-undang secara berjenjang oleh lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.
"Sebagai Pjs Bupati Fakfak, saya minta serta mengajak semua pihak serta elemen masyarakat agar dapat menghormati dan menghargai keputusan yang diambil oleh KPU berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu yang digodok secara berjenjang," ujarnya di Makodim Fakfak usai menggelar rapat bersama tim Desk Pilkada Fakfak, pada Senin (11/11/2024) malam.
Rapat yang digelar bersama tim Desk Pilkada dan dihadiri Polres Fakfak, Kodim 1803/Fakfak, Kejaksaan Negeri Fakfak, Kesbangpol serta TNI AL ini membahas terkait Pilkada 2024 di Kabupaten Fakfak.
Menurut Pjs Bupati, Octavianus Mayor, Deks Pilkada ini kami bentuk guna memastikan kondisi jalannya Pilkada Kabupaten Fakfak yang berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang tetap lancar, serta dalam keadaan aman dan kondusif.
"Kami Desk Pilkada dan forkopimda, kami komitmen, solid pada janji kami untuk Fakfak ini tetap aman, kondusif, menuju Pilkada yang lancar dan damai," ujarnya.
Octavianus Mayor juga berharap, kepada toga, tomas, todat, tokoh pemuda serta tokoh perempuan agar bersama-sama dapat mendukung situasi kamtibmas di kabupaten Fakfak dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Harapannya, kepada semua tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, juga tokoh perempuan, yang merasa memiliki bumi diatas tanah mbaham matta ini, marilah kita sama-sama bertanggungjawab atas situasi atau kondisi keamanan Fakfak, kami bersama forkopimda mendukung situasi keamanan yang lancar dan dalam keadaan kodusif," harapnya.
Mayor meminta, demi menjaga stabilitas keamanan yang kondusif pascah putusan KPU Fakfak, kepada pihak yang tidak dapat menerima keputusan KPU ini, dapat menempuh jalur hukum yang tersedia.
"Kepada pihak yang tidak dapat menerima keputusan KPU Fakfak tersebut agar dapat mengikuti jalur hukum yang tersedia dengan cara-cara yang diatur dalam undang-undang, harapan saya selaku Pejabat Sementara (Pjs) Bupati, agar kedua kandidat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak kiranya dapat menahan diri," tutup Mayor. (Al)
Social Footer