Breaking News

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Musnahkan Puluhan Liter Miras Ilegal

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Musnahkan Puluhan Liter Miras Ilegal (Foto: Ist Humas Polres Fakfak/pabar.expost.co.id)
PABAR.EXPOST.COM, FAKFAK – Sat Resnarkoba Polres Fakfak kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Fakfak. Pada hari ini, sebanyak 49 plastik bening dan 5 botol belas air mineral berisi minuman keras lokal jenis Sopi dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Satuan Resnarkoba Polres Fakfak, Jumat (15/11/2014) kemarin.


Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E, M.H yang diwakili Kasat Res Narkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H dengan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak yang di wakili oleh Jaksa Ridwan Leonard Udiat, SH, Ketua Pengadilan Negeri Fakfak yang diwakili oleh Plt. Panitera Muda Pidana Irianto Tanggahma, S.H, Propam dan Anggota Resmi Narkoba Polres Fakfak serta tersangka 'S' dan L.T. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba selama beberapa bulan terakhir. Operasi tersebut menargetkan lokasi-lokasi rawan peredaran minuman keras di Kota Fakfak. 

Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko dalam keterangannya menyatakan, “Minuman keras ilegal merupakan salah satu penyebab utama gangguan keamanan di wilayah ini, termasuk tindak kriminal dan kecelakaan. Dengan pemusnahan ini, kami ingin mengirimkan pesan tegas bahwa Polres Fakfak tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di Fakfak.”

Sebanyak 49 (empat puluh sembilan) buah plastik bening dan 5 (lima) buah botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisikan minuman beralkohol jenis sopi berhasil disita dan dimusnahkan dalam kegiatan ini. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara ditumpahkan ke dalam tempat pembuangan/wadah yang telah di siapkan oleh Mako Polres Fakfak, lalu botol bekas air mineral tersebut dimusnahkan dengan cara di potong menjadi 2 dan plastik bening di gunting atau di lubangi, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Polres Fakfak juga mengimbau masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan peredaran minuman keras ilegal dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kerja sama dengan masyarakat sangat penting. Dengan dukungan informasi dari masyarakat, kami dapat bertindak lebih efektif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tambah Iptu Johan Eko. 

Pemusnahan minuman keras ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya minuman keras terhadap kehidupan sosial dan keamanan.

Sebelumnya tersangka L.T di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Fakfak di Jalan Dr. Salassa Namudat pada Kamis malam tanggal 17 September 2024 dan pelaku S pada hari Selasa 22 Oktober 2024 sore di rumah kos tersangka Jalan Yos Sudarso Tanjung Sendiri. 

Dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 135 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, sebagaimana di ubah dalam Pasal 64 angka 17 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (rls/pb.ex 03)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close