Breaking News

Rekomendasi Bawaslu, Zainal Abidin Bay: Konsistensi dan Eksistensi KPU Kabupaten Fakfak Dipertaruhkan

Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisioner KPU Fakfak. (Foto: Imran Alwi/pabar.expost.co.id)
Pewarta : Imran Alwi 

PABAR.EXPOST CO.ID, FAKFAK - 
Publik sedang memantau terkait dinamika politik Pilkada Fakfak tahun 2024. 

Saat ini Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam putusannya menyatakan bahwa pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut : 1. Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi Pilkada 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh ketua Bawaslul Kabupaten Fakfak, Arifin Takamokan kepada awak media pada jumpa pers yang berlangsung diruang kerja kantor Bawaslu Fakfak pada Rabu, (6/11/2024) malam.

Dikutip langsung dari laman mataradarindonesia.com  Arifin menyampaikan bahwa putusan tersebut telah diambil dalam rapat Musyawarah yang telah melibatkan tiga anggota Komisioner Bawaslu Fakfak (Solid).

Bawaslu Fakfak dalam penilaian setelah memeriksa 15 saksi mengatakan bahwa adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 3 
Undang-undang Pilkada tersebut. Sanksi administrasinya diatur lebih lanjut pada ayat 5 Undang-undang 10 tahun 2016.

"Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikotanya atau Wakil Walikota selaku pertahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pertahana tersebut dikenal sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota".

Sementara hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut, Bawaslu Fakfak telah tindak lanjut dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak sejak tanggal 4 November 2024 lalu.

Dalam rekomendasi Bawaslu Fakfak kepada KPU Fakfak tersebut, bahwa pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (3) dan sanksinya di ayat (5) menyerahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak dalam hal ini selaku penyelenggara teknis untuk kemudian mengkaji dan memutuskan apakah rekomendasi Bawaslu tersebut. Apakah dapat ditindaklanjuti ataukah KPU Fakfak memiliki pandangan lain terhadap rekomendasi tersebut.

Sebagaimana yang telah dikatakan Zainal Abidin Bay dalam akun Facebooknya bahwa pelanggaran terhadap pasal tersebut di atas dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut merupakan kewenangan KPU Fakfak untuk dapat menindaklanjuti ataukah tidak.

"Ini yang saya sebut konsistensi dan eksistensi KPU Kabupaten Fakfak dipertaruhkan, Bawaslu Fakfak hanya membuktikan pelanggaran terhadap pasal tersebut dan selanjutnya itu menjadi kewenangan KPU Fakfak untuk dapat menindaklanjuti ataukah tidak," Tantang Zainal Abidin Bay seperti dikutip langsung dari akun resminya ZAB dilaman Facebook miliknya.

Dikatakan lebih lanjut, "Dalam Pemilihan (Pemilu dan Pilkada), Bawaslu memiliki kewenangan untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran dan bila dugaan tersebut dinyatakan terbukti maka KPU harus melaksanakan keputusan berdasarkan bukti-bukti dari Bawaslu tidak selain itu, tentu rekomendasi Bawaslu berjenjang sampai ke pusat," Ulasnya. (*)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close