Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Bahlil Lahadalia tidak sah menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar |
Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024.
“Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024 setiap 5 tahun sekali,” ujar Kadafi seperti dikutip dari laman infoaceh.net Kamis, (14/11/2024).
Putusan PTUN Jakarta ini juga menggambarkan bahwa Munas XI Partai Golkar kemarin tidak sah.
Karena Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, yang dibatalkan PTUN.
Artinya, hasil Munas XI bisa dianggap tidak sah, termasuk penetapan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar.
Bahlil Lahadalia terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar atas hasil Musyawarah Nasional (Munas) setelah Airlangga Hartarto mundur.
Menurut pengacara Ilhamsyah, Muhamad Kadafi, Munas Golkar digelar pada Agustus, padahal seharusnya dilaksanakan pada Desember sesuai AD/ART sebelumnya.
Kadafi menyatakan Kementerian Hukum dan HAM dianggap lalai karena mengesahkan perubahan AD/ART Partai Golkar dalam waktu singkat tanpa meninjau aturan yang berlaku.
Menanggapi hasil gugatan, Kadafi menilai bahwa keputusan PTUN ini menjadi sinyal penting agar penyelenggaraan partai mengikuti aturan dengan lebih cermat.
“Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024, sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan di bulan Desember setiap 5 tahun sekali,” pungkas Kadafi, dikutip dari keterangan resminya, Rabu 13 November 2024. (PB.EX 01)
Social Footer