Breaking News

Putusan PTUN, Bahlil Lahadalia di Batalkan Sebagai Ketua Umum Golkar

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Bahlil Lahadalia tidak sah menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar
PABAR.EXPOST.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta telah membatalkan SK. AD/ART Partai Golkar di bawah kepemimpinan (Ketua) Bahlil Lahadalia.

Keputusan tersebut ditetapkan PTUN di Jakarta, pada Rabu 13 November 2024 lalu.

PTUN Jakarta memutuskan, pengesahan tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepada Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar tidak sah.

Sebagaimana putusan PTUN Jakarta tentang Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.M.HH-3.AH.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan AD/ART Partai Golkar yang baru, batal atau tidak berlaku.

Padahal AD/ART baru tersebut ditetapkan pada Munas XI Golkar, dimana ketika Munas tersebut Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Hal ini telah menjadi persoalan baru. Dengan putusan PTUN Jakarta, maka Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) beserta jajarannya kepengurusannya dianggap tidak sah.

Hal tersebut diketahui bahwa, gugatan ini diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainun Mattimu yang merupakan kader aktif Partai Golkar Jawa Timur, yang diwakilkan tim Advokat dari Alfan Anu Datar.

Terkait keputusan PTUN Jakarta ini, salah satu pengacara M. Ilhamsyah, Muhammad Kadafi menjelaskan, gugatan tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar dengan AD/ART Partai Golkar yang berlaku sebelumnya.

Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024.

“Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024 setiap 5 tahun sekali,” ujar Kadafi seperti dikutip dari laman infoaceh.net  Kamis, (14/11/2024).

Putusan PTUN Jakarta ini juga menggambarkan bahwa Munas XI Partai Golkar kemarin tidak sah.

Karena Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, yang dibatalkan PTUN.

Artinya, hasil Munas XI bisa dianggap tidak sah, termasuk penetapan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar.

Bahlil Lahadalia terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar atas hasil Musyawarah Nasional (Munas) setelah Airlangga Hartarto mundur.

Menurut pengacara Ilhamsyah, Muhamad Kadafi, Munas Golkar digelar pada Agustus, padahal seharusnya dilaksanakan pada Desember sesuai AD/ART sebelumnya.

Kadafi menyatakan Kementerian Hukum dan HAM dianggap lalai karena mengesahkan perubahan AD/ART Partai Golkar dalam waktu singkat tanpa meninjau aturan yang berlaku.

Menanggapi hasil gugatan, Kadafi menilai bahwa keputusan PTUN ini menjadi sinyal penting agar penyelenggaraan partai mengikuti aturan dengan lebih cermat.

“Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024, sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan di bulan Desember setiap 5 tahun sekali,” pungkas Kadafi, dikutip dari keterangan resminya, Rabu 13 November 2024. (PB.EX 01)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close