PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK – Polres Fakfak mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta Pilkada 2024 untuk mematuhi peraturan terkait pelaksanaan kampanye. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keberlangsungan pesta demokrasi yang damai dan bermartabat, Kamis (21/11/2024).
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E, M.H menyatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kegiatan kampanye, baik dalam bentuk pertemuan terbuka maupun kegiatan lainnya. “Kami meminta kepada semua pihak untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kampanye harus dilakukan secara tertib, tanpa pelanggaran hukum, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Hendri.
Polres Fakfak juga menekankan ketentuan yang mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang dapat dipatuhi peserta kampanye :
1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat, bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih;
2. Masyarakat tidak boleh mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye;
3. Materi kampanye disampaikan secara lisan maupun tertulis, dan berisi visi, misi serta program yang akan di jalankan;
4. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik atau pasangan calon.
Dan dalam Kampanye dilarang :
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,
calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
e. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban
umum;
f. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Serta dalam Pasal Nomor 57 Ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 bahwa kampanye tidak melibatkan anak.
Kapolres Fakfak menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran kampanye, termasuk pengamanan apabila ditemukan potensi konflik. "Kami mengutamakan pendekatan preventif, tetapi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum jika ada pelanggaran serius," tegasnya.
Polres Fakfak juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi yang kondusif selama Pilkada berlangsung. Masyarakat diminta melaporkan setiap dugaan pelanggaran kampanye kepada pihak berwenang melalui kanal yang telah disediakan.
Dengan semangat demokrasi yang sehat dan damai, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Fakfak dapat berjalan lancar serta menghasilkan pemimpin terbaik bagi daerah. (rls/pb.ex 03)
Social Footer