PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak secara resmi menyatakan, terlapor 1, Untung Tamsil dan terlapor 2, Yohana Dina Hindom, yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, terbukti melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyatakan,
"Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".
Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Bawaslu Fakfak pada Rabu malam (6/11/2024) tadi, Ketua Bawaslu Arifin Takamokan, menegaskan, dari hasil pemeriksaan kepada pihak terlapor (pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil, S.Sos., M.Si., dan Yohana Dina Hindom, SE., MM) dan pihak pelapor serta para pihak lainnya dimana paslon incumben terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pemilu dapat ditindak lanjuti,tegas Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan dalam konferensi persnya yang didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permas, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Fakfak, Syahril Radal Serbunit, S.Hi., dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Fakfak, Siofanus Irfam Kareth.
Diketahui, Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan tersebut, disampaikan Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Fakfak, Brian Johan Rahmat Aditya Iha, langsung kepada Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta yang kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat, yang kemudian diregistrasi pada tanggal 28 Oktober 2024 lalu.
"Kurang lebih ada 15 saksi baik pelapor, terlapor maupun pihak terkait sudah kita minta klarifikasi. Berdasarkan fakta-fakta klarifikasi yang dilakukan sampai pembahasan kedua di tanggal 2 November tahun 2024 terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu tidak dapat ditindaklanjuti".
"Namun untuk dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan, secara sah dan meyakinkan, Bawaslu Fakfak menentukan terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan".ujar Arifin didampingi 2 Anggota Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfam Kareth dan Syahril Radal Serbunit.
Menurut Arifin, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang pilkada tersebut, sanksi administrasinya diatur lebih lanjut dalam ayat 5 Undang-Undang 10 tahun 2016.
"Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," ujarnya.
Selanjutnya, hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut, kata Arifin, telah ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak.
"Pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 3 dan sanksinya di ayat 5 sehingga Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak dalam hal ini selaku penyelenggara teknis untuk kemudian mengkaji dan memutuskan apakah rekomendasi Bawaslu tersebut dapat ditindaklanjuti ataukah KPU Fakfak memiliki pandangan lain terhadap rekomendasi tersebut. Kita hanya membuktikan pelanggaran terhadap pasal tersebut dan selanjutnya menjadi kewenangan KPU untuk menindaklanjuti ataukah tidak", ungkapnya.
Rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi Pemilihan telah disampaikan kepada KPU Fakfak pada tanggal 4 November lalu dan kata Arifin, KPU Fakfak memiliki waktu 7 hari untuk memproses rekomendasi tersebut.
Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang menyatakan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas pelanggaran-pelanggaran administrasi pemilihan umum. KPU sebagai lembaga yang berwenang, berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam kurun waktu tujuh hari setelah diterima. (***)
Social Footer