Pelaku Penjual Miras Jenis Sopi yang diamanahkan Sat Resnarkoba Polres Fakfak di Jl. DR. Salasa Namudat pada Selasa 22 Oktober 2024 sore kemarin. (Foto: Humas Polres Fakfak/pabar.expost.co.id) |
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK - Tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Fakfak kembali berhasil mengamankan sembilan botol minuman keras (miras) dalam operasi yang dilakukan pada Selasa sore (22/10/2024) kemarin. Operasi Pekat Mansinam II - 2024 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak.
Penangkapan yang dilakukan di Jl. DR. Salasa Namudat yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin. Pihak kepolisian telah mengamati pergerakan penjual miras selama beberapa waktu sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas. Barang bukti berupa sembilan botol miras jenis sopi berhasil disita dan diamankan oleh petugas.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen Polres Fakfak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dapat merusak moral dan memicu tindak kriminal di masyarakat," ujar Kasat Resnarkoba.
Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H (Foto : Ist/pacar.expost.co.id) |
"Sekitar pukul 17.00 Wit Kasat Resnarkoba beserta anggota mendapatkan salah satu masyarakat hendak membeli barang yang di curigai miras lokal jenis sopi dari kios milik Sdri. (S) , setelah itu anggota sat Resnarkoba menuju ke kios milik Sdri. (S)untuk mempertanyakan apakah betul Sdri. (S) menjual miras lokal jenis sopi dan sdri. (S) menjawab bahwa benar menjual miras lokal jenis sopi, Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pengecekan dan didapatkan 9 (sembilan) buah botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisikan miras lokal jenis sopi dalam kios milik Sdri. (S)," ungkap Kasat Resnarkoba.
"Kasat Resnarkoba juga menambahkan, pada pukul 17.30 Wit Pelaku beserta barang bukti miras jenis sopi di bawah ke kantor Polres Fakfak guna melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Fak-fak No 2 tahun 2008 tentang Larangan Memasukkan, Memproduksi, Menjual, Mengedarkan, Membawa, Menyimpan Dan Meminum /Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Di Kabupaten Fakfak," tutup Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko.
Terlihat Anggota Sat Resnarkoba Polres Fakfak ketika menyita minuman berjenis sopi dari pelaku Penjualan. (Foto: Ist/pabar.expost.co.id) |
Dalam kesempatan ini Kasat Res Narkoba Polres Fakfak juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan peredaran miras di wilayah tersebut bisa terus ditekan, demi menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan kondusif. (**)
Social Footer