Pewarta : Imran Alwi
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Fakfak berhasil mengamankan sebanyak 33 botol minuman keras (miras) tradisional jenis Sopi dalam Operasi Pekat Mansinam II-2024 yang digelar di Pelabuhan Laut Fakfak, Rabu (23/10/3024).
Operasi tersebut dilakukan dalam rangka menekan peredaran miras ilegal di wilayah Fakfak yang sering menjadi pintu masuk distribusi barang-barang terlarang melalui jalur laut.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos,M.H menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap peredaran miras ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol ilegal.
"Operasi ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan memicu gangguan keamanan di wilayah Fakfak," ujar Iptu Johan Eko.
Dalam keterangan Nya, Iptu Johan Eko menjelaskan kronologi dari penemuan miras ilegal tersebut dimana anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap Kapal KM Kalabia yang masuk di Pelabuhan laut Fakfak dari Wahai Seram/Maluku, yang mana saat itu ada beberapa penumpang yang turun di pelabuhan fakfak maupun penumpang naik yang akan berangkat dengan menggunakan KM Kalabia serta beberapa barang barang yang turun dari atas kapal KM Kalabia baik itu Sayur, buah maupun barang barang lain.
Lanjut Iptu Johan "sekitar pukul 13.00 Wit anggota Sat Resnarkoba yang saat itu berada pada pintu keluar penumpang melihat 1 buah karton yang mencurigakan dan tidak di temani oleh pemilik barang, karena merasa curiga sehingga anggota mencoba mengecek pemilik karton tersebut dengan menanyakan kepada orang yang berada di sekitar pintu keluar pelabuhan Laut Fakfak namun tidak ada orang yang mengakui atas kepemilikan karton tersebut," pungkasnya.
Kemudian Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S. Sos, M. H memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba untuk mengamankan dan mengecek isi dari karton tersebut, setelah di buka karton tersebut berisikan 33 botol bekas air mineral ukuran 600ml yang berisikan miras Lokal jenis Sopi. Lalu anggota mengecek penumpang dan TKBM yang berada di Kapal KM Kalabia atas kepemilikan miras lokal terebut, namun setelah di cek tidak ada yang mengakui atas kepemilikan miras lokal yang di temukan, tutup Iptu Johan Eko.
Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti berupa 33 botol Sopi tersebut kini diamankan di Polres Fakfak untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Social Footer