Polres Fakfak, Polda Papua Barat gelar Press Conference Ungkap Kasus Pengeroyokan, Jumat 18 Oktober 2024 (Foto : Humas Polres Fakfak/pabar.expost.co.id) |
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 18 Oktober 2024 pagi tadi, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE,MH yang diwakili Kabag Ops Polres Fakfak menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tersebut.
Kabag Ops Polres Fakfak AKP Bima Sakti P. L, S.I.K, M.H dalam keterangannya menjelaskan, bahwa kejadian pengeroyokan dan penganiayaan ini melibatkan sejumlah pelaku yang saat ini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Fakfak.
"Kami berhasil mengamankan delapan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa ini yakni MYF, MYS, AI, IS serta delapan tersangka lainnya yang masih di bawah umur. Para pelaku kini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Kabag Ops.
Kejadian ini bermula ketika korban menjadi sasaran kekerasan sekelompok orang di Jalan Yos Sudarso Depan Toko Agora pada 13 Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan penyelidikan awal, motif pengeroyokan dan penganiayaan ini diduga dipicu karena pelaku yang dalam pengaruh minuman keras tidak terima ditegur oleh korban.
Sat Reskrim Polres Fakfak bergerak cepat untuk mengusut kasus ini, melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka dalam kurun waktu yang relatif singkat.
Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Depan Toko Agora Wagom saat dibawah Menuju Ruang Konferensi Pers (Foto : Humas Polres Fakfak/pabar.expost.co.id) |
Dan pasal yang dilanggar oleh para tersangka pengeroyokan yakni Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke -1e KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 7 (Tujuh) Tahun Penjara dan tersangka penganiayaan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) dan atau Ayat (3) KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 7 (Tujuh) Tahun Penjara
Kabag Ops menekankan, bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Fakfak. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Polres Fakfak juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Fakfak mari kita sama sama menjaga Kabupaten Fakfak ini aman, tertib dan kondusif baik dalam rangka Pilkada yang akan kita lakukan sebentar lagi dan tahapan yang sedang kita mulai tahapannya maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Selanjutnya kami Polres Fakfak sangat membutuhkan partisipasi masyarakat dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban dan meminta kepada masyarakat percayakan apabila ada permasalahan dalam lingkungan sekitar, Jangan main hakim sendiri atau melakukan tindak pidana lain dan jangan mudah terprovokasi karena apabila ada peristiwa lain maka Polres Fakfak akan turun untuk menangani peristiwa maupun kejadian tersebut. (Red)
Social Footer