”Kami mohon agar eksekutif, pemerintah untuk menindaklanjuti penghapusan Tap II/MPR/2001 karena ini penting untuk sebagai tindak lanjut dari upaya rekonsiliasi nasional dengan memberikan gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur, apakah oleh pemerintah hari ini atau pemerintahan yang akan datang,” urai Gus Jazil.
Gus Jazil mengatakan, bangsa ini tidak boleh memelihara dendam politik. Selain itu, negara juga harus memberikan penjelasan seterang-terangnya, Gus Dur tidak bersalah sehingga harus dilengserkan dari kursi kepresidenan pada 2001 silam.
”Kita harus menjelaskan seterang-terangnya karena keluarga Gus Dur juga butuh itu bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Gus Dur,” kata Gus Jazil.
Menurut Gus Jazil, bangsa ini tidak boleh meninggalkan jejak sejarah yang tidak terklarifikasi kebenarannya. Apa yang dilakukan MPR dengan mengeluarkan surat penegasan tidak berlakunya TAP II/MPR/2001 soal pelengseran Gus Dur dari kursi presiden adalah bagian dari upaya memberikan penjelasan kepada publik soal sejarah yang benar.
”Silakan verifikasi apa yang menjadi peristiwa sejarah waktu itu. Dan semua saksi masih ada yang menyaksikan, ada Pak Alwi Shihab, ada Pak AS Hikam, dan lainnya. Semua tahu apa yang menjadi ide dan gagasan Gus Dur, serta perisitiwa sejarah pada waktu itu,” ucap Gus Jazil.
Gus Jazil setuju dengan keinginan keluarga Gus Dur bahwa upaya rekonsiliasi nasional yang digagas MPR bukan sekadar ucapan manis di bibir saja. Namun harus menjadi sikap bangsa terkait apa-apa yang harus dilakukan pemerintah untuk meluruskan sejarah yang sebenar-benarnya.
”Rekonsiliasi harus bertumpu pada kebenaran yang faktual dan hakiki, serta dibangun atas dasar kebersamaan, bukan bukan basa basi, tapi keseriusan dan kesungguhan,” imbau Gus Jazil.
Diketahui, MPR RI akhirnya mengeluarkan surat penegasan tidak berlakunya TAP II/MPR/2001 terkait dengan pelengseran Gus Dur dari kursi kepresidenan. Surat tersebut sebelumnya diajukan oleh Fraksi PKB MPR RI sebagai langkah untuk memulihkan nama baik Gus Dur dalam sejarah perpolitikan nasional.
Surat penegasan tidak berlakunya TAP II/MPR/2001 diserahkan langsung Ketua MPR Bambang Soesatyo kepada keluarga Gus Dur, Fraksi PKB MPR RI sebagai pihak pemohon, dan juga kepada Kementerian Hukum dan HAM. Acara penyerahan surat tersebut diterima langsung istri mendiang Gus Dur, Nyai Hj Sinta Nuriyah Wahid, dan disaksikan oleh keempat putri Gus Dur, Alissa Qotrunnada, Zannuba Ariffah Chafsoh, Anita Hayatunnufus dan Inayah Wulandari.
Hadir juga jajaran pimpinan MPR RI, perwakilan fraksi-fraksi, anggota Fraksi PKB MPR RI, sejumlah kolega Gus Dur antara lain, Alwi Shihab, AS Hikam, Adhie Massardi, Arifin Junaidi, Dahlan Iskan, Rocky Gerung, Adhie Massardi, Zastrow Al-Ngatawi dan sejumlah pecinta Gus Dur. (***)
Social Footer