Breaking News

KPU Fakfak Siapkan Perekrutan KPPS di Pilkada 2024, Inilah Syarat dan Cara Daftar

Nur Hasmiah (Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Fakfak)
PABAR.EXPOST.CO.ID, FAKFAK - Tahapan pembentukan Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, mempersiapkan jadwal tahapan pendaftaran calon KPPS, Kamis (12/9/2024).

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 475 tahun 2024 Tentang. Perubahan keempat atas keputusan KPU No 476 tahun 2022, tentang pedoman tekhnis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada secerantak 2024.

Seperti dilansir dari halaman beritapress.id Berikut informasi jadwal pembentukan calon anggota KPPS Pilkada 2024.

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada tanggal 17-21 September 2024.

• Penerimaan pendaftran calon anggota KPPS tanggal 17-28 September 2024.

• Penelitian administrasi calon anggota KPPS tanggal 18-29 September 2024.

• Pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 30 september-2 oktober 2024

• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS tanggal 30 september-5 Oktober 2024.

• Pengumuman Hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 5-7 Oktober 2024.

Penetapan dan pelaksanaan pelantikan KPPS pada tanggal 7 November 2024 dan masa kerja KPPS dimulai pada tanggal 7 November sampai 8 Desember 2024, Kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Fakfak, Nur Hasmiah.

Peru diketahui untuk mendapatkan informasi lebih lengkap bisa buka di media soisial (Medsos), resmi KPU, yaitu Facebook, Instal Gram (IG), twitter,atau langsung datang ke PPS, PPD terdekat, dan juga Kantor KPU Fakfak. (IB/Alwi).

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close