Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (Foto: Istimewa) |
1.AGS selaku Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik.
2.AGA selaku Pegawai/Kepala Ketel di PT Tinindo Inter Nusa.
3.KEB selaku Direktur CV Teman Jaya.
4.TMZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.
Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2020 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (A.R/Red)
Social Footer