Breaking News

Pernyataan Michael Christian Idorway Terhadap Kasus Pidana Kepada Media



Michael Christian Idorway Bacaleg DPRD Kabupaten Kaimana Dapil 1 Partai Nasdem nomor urut 5. (Foto : Imran Alwi)

PABAR.EXPOST.CO.ID, KAIMANA PAPUA BARAT - Michael Christian Idorway Bacaleg DPRD Kabupaten Kaimana Dapil 1 Partai Nasdem nomor urut 5. Meliputi Kelurahan Krooy, Kampung Baru, kampung Coa dan kampung Tanggaromi, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat.

Michael Christian Idorway bebas murni setelah menjalani hukuman atas pengerusakan Kantor BKPSDM Kabupaten Kaimana, Papua Barat selama kurang lebih 6 bulan.

Michael yang bekerja pertama sebagai pegawai swasta ketika di wawancarai media ini menyampaikan, lewat kesempatan ini saya akan menyampaikan beberapa keterangan terkait kasus hukum yang kemarin dijalaninya menyangkut pengerusakan pada Kantor BKPSDM Kaimana terkait tenaga kontrak dan pengusulan P3K.


"Dalam persoalan itu ada pengerusakan beberapa aset kantor yang kemudian dilakukan oleh saya dan teman saya, dari pelanggaran hukum yang dilakukan itu ada proses hukum yang saya jalani dengan putusan pengadilan Kaimana nomor : 36/Pid.B/2022/PN Kaimana, dan kami menjalani hukuman tahanan selama 6 bulan sejak 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023," ujar Michael saat di temui awak media ini di kantor DPD Partai Nasdem Kabupaten Kaimana, Jalan Nikolas Kabes, Sabtu 8 Juli 2023.

"Pembebasan saya bukan pembebasan bersyarat tapi pembebasan murni," tambah Michael.

Selain itu Michael menjelaskan bahwa, dengan keterangan yang diberikannya ini sebagai satu persyaratan yang kemudian akan dilengkapi sebagai Bacaleg Partai Nasdem Kabupaten Kaimana.


Harapannya, mungkin lewat apa yang sudah terjadi, ia akan belajar untuk melihat hal-hal yang baik lebih kedepan lagi sehingga apa yang terjadi kemarin tidak terulang lagi di kemudian hari.

"apa yang sudah terjadi mungkin adalah pengalaman berharga kepada saya, sehingga agar kedepannya saya akan lebih hati-hati lagi dalam bertindak," ujar Michael kepada awak media ini.

Reporter : Imran Alwi

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close